Bisnis.com, JAKARTA -- PT Fajar Benua Indopack menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan Kementerian BUMN ke Pengadian Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain Erick dan Kementerian BUMN, gugatan itu juga ditujukan kepada PT Barata Indonesia (Persero).
Gugatan tersebut didaftarkan pada tanggal 12 Maret 2021 dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Obyek gugatan itu dilayangkan terkait dugaan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh tiga pihak tergugat tersebut.
Adapun dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan 4 pokok putusan. Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat telah wanprestasi terhadap penggugat. Ketiga, menyatakan penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap tergugat.
Keempat, menghukum PT Barata Indonesia untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada penggugat sejumlah Rp2,5 miliar yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Erick Thohir dan Kementerian BUMN sebagaimana dalam gugatan Aquo.
Kelima, memerintahkan kepada Erick Thohir atau Kementerian BUMN untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh PT Barata kepada penggugat.