Bisnis.com, JAKARTA — PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menilai gugatan balik yang diajukan mantan Komisaris Utama PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) Asep Sulaeman Subanda tidak berdasar.
Akhir September 2024, Asep Sulaeman yang dikenal luas sebagai Sultan Subang itu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Asep bersama dengan 39 penggugat lainnya mendaftarkan sengketa itu dengan nilai Rp8,16 triliun ke pengadilan pada 30 September 2024 lalu. Empat puluh penggugat itu menilai Mirae melakukan perbuatan melawan hukum.
Direktur Mirae Asset Arisandhi Indrowisatio mengatakan gugatan balik yang diajukan Asep dan 39 penggugat lainnya tidak berdasar pada dengan dalil dan materi gugatan yang kabur. Selain itu, Arisandhi berpendapat nilai gugatan yang diajukan penggugat tidak berhubungan.
“Setelah sebelumnya perusahaan telah melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para nasabah namun tidak ada itikad baik apapun untuk penyelesaian,” kata Arisandhi lewat keterangan resmi, Jumat (11/10/2024).
Sebelumnya, Mirae Asset lebih dahulu mengajukan gugatan kepada Asep dan Senandung Seputih Sdn Bhd. Gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 565/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst pada 18 September 2024.
Baca Juga
Lewat gugatannya itu, Mirae meminta Asep dan Senandung Putih untuk membayar total kewajiban sebesar Rp810,05 miliar.
Arisandhi mengatakan gugatan itu diajukan lantaran adanya kewajiban nasabah yang tidak dilaksanakan dan kelalaian atau wanprestasi.
“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir,” kata dia.
Menurut dia, Mirae Asset masih menjadi sekuritas terbesar dari sisi nilai, volume, dan frekuensi transaksi saham sejak awal tahun ini hingga sekarang.
Laporan keuangan perusahaan teraudit tahun lalu menunjukkan aset yang kuat dan dapat menopang pertumbuhan kinerja perseroan ke depannya, terutama dengan dukungan dari permodalan yang stabil dan kuat.
“Permodalan perseroan yang kuat juga ditunjukkan oleh modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yaitu di kisaran rp1,4 triliun setahun terakhir,” kata dia.
MKDB adalah penghitungan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan efek atau anggota bursa (AB) sebagai penghitungan kekuatan modalnya.
Penghitungan MKBD didasari aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen-komponen kewajibannya. Minimal MKBD sebuah perusahaan efek adalah Rp25 miliar atau 6,25% dari total kewajiban terperingkat (ranking liabilities) perseroan.
Berkaca dari laporan keuangan Mirae Asset tahun buku 2023 yang sudah dipublikasikan, posisi total kewajiban perseroan (termasuk ranking liabilities) adalah Rp2 triliun, MKBD minimal perusahaan setara Rp124 miliar.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.