Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelola empat perusahaan tambang milik tersangka kasus korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.
Direktur Penyidian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa keempat perusahaan tambang itu hingga kini belum beroperasi karena masih berupa tanah yang rencananya dibangun penggalian tambang di sana.
Menurut Febrie, setelah perkara korupsi PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka pihak BUMN bisa langsung menggarap lahan tambang tersebut.
"Barang rampasan ini nantinya akan dikelola oleh BUMN," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (10/3/2021).
Febrie menjelaskan empat perusahaan tambang yang telah disita tim penyidik Kejagung itu, kini tengah dalam tahap perhitungan nilai kandungan nikel dan batubara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.
"Jadi diharapkan nantinya perhitungan ini selesai bersamaan dengan hitungan aset lainnya, tinggal diakumulasikan," katanya.
Baca Juga
Seperti diketahui, tim penyidik Kejagung menyita empat perusahaan tambang terkait kasus korupsi PT Asabri. Tiga perusahaan tambang nikel adalah milik tersangka Heru Hidayat dan satu perusahaan tambang batubara milik Benny Tjokrosaputro.
Penyitaan aset berupa empat perusahaan tambang tersebut dilakukan tim penyidik Kejagung dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri.