Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Minta BUMN Kelola Aset Sitaan Milik Benny Tjokro dan Heru Hidayat

Setelah perkara korupsi PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), pihak BUMN bisa langsung menggarap lahan tambang tersebut.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.
Terdakwa Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengelola empat perusahaan tambang milik tersangka kasus korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Direktur Penyidian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan bahwa keempat perusahaan tambang itu hingga kini belum beroperasi karena masih berupa tanah yang rencananya dibangun penggalian tambang di sana.

Menurut Febrie, setelah perkara korupsi PT Asabri telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka pihak BUMN bisa langsung menggarap lahan tambang tersebut.

"Barang rampasan ini nantinya akan dikelola oleh BUMN," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (10/3/2021).

Febrie menjelaskan empat perusahaan tambang yang telah disita tim penyidik Kejagung itu, kini tengah dalam tahap perhitungan nilai kandungan nikel dan batubara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp23,71 triliun.

"Jadi diharapkan nantinya perhitungan ini selesai bersamaan dengan hitungan aset lainnya, tinggal diakumulasikan," katanya.

Seperti diketahui, tim penyidik Kejagung menyita empat perusahaan tambang terkait kasus korupsi PT Asabri. Tiga perusahaan tambang nikel adalah milik tersangka Heru Hidayat dan satu perusahaan tambang batubara milik Benny Tjokrosaputro.

Penyitaan aset berupa empat perusahaan tambang tersebut dilakukan tim penyidik Kejagung dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper