Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AHY Serahkan Laporan Pelanggaran Hukum KLB Demokrat ke Dirjen AHU

Pejabat di KPU yang rencananya ditemui oleh pengurus Partai Demokrat adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra.
Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di kantor pusat partai, Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin (8/3/2021)./Antararn
Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron memberi keterangan kepada wartawan saat ditemui di kantor pusat partai, Wisma Proklamasi, Jakarta, Senin (8/3/2021)./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Pengurus pusat dan daerah Partai Demokrat berencana menemui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, Cahyo R Muzhar, Senin (8/3/2021), dan menyerahkan laporan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh peserta kongres luar biasa di Deli Serdang pekan lalu.

"Hari ini kami akan ke Kemenkumham ketemu dirjen (direktur jenderal, red) AHU, dan di KPU ketemu Plt Ketua Pak Ilham serta jajaran lain," kata Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron saat ditemui di kantor pusat partai, Jakarta, Senin (8/3/2021).

Pejabat di KPU yang rencananya ditemui oleh pengurus Partai Demokrat adalah Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ilham Saputra.

Herman menyebut pengurus akan menyerahkan laporan yang sama ke jajaran KPU.

"Sesuai dengan aturan undang-undang, didaftarkan ke Kemenkumham dan KPU," ucap dia.

Ia kembali menegaskan, kongres luar biasa di Deli Serdang tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

"Kalau merujuk pada AD/ART 2020 KLB harus atau wajib dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, sehingga kami juga bertanya siapa yang melakukan (KLB, red) di sana karena DPP Partai Demokrat tidak pernah membentuk panitia apapun terkait pertemuan politik tersebut di sana," tutur Herman.

Ia menambahkan, penyelenggaraan KLB juga harus memenuhi syarat kehadiran dari pengurus dewan pimpinan daerah (DPD) dan dewan pimpinan cabang (DPC).

"Unsur suara DPD 2/3 suara dan DPC 50 persen suara plus harus mendapat persetujuan majelis tinggi, dan syarat itu tidak dipenuhi dan kepanitiaan tidak dipenuhi, sehingga itu harus dipertanyakan di mana unsur legal-nya,” jelasnya.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dijadwalkan mengunjungi Kemenkumham Senin (8/3/2021)  pagi didampingi oleh ketua DPD dari 34 provinsi dan kurang lebih 100 kader dari pengurus ranting di wilayah Jakarta.

Kunjungan ke Kemenkumham hari ini berlangsung satu hari setelah AHY mengumpulkan para ketua DPD di Jakarta dan menemui ketua DPC dari 514 kabupaten dan kota pada rangkaian rapat konsolidasi, Minggu (7/3/2021).

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper