Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Skala Mikro Segera Diterapkan di Luar Jawa-Bali

PPKM skala mikro selama ini masih diterapkan di seluruh Jawa-Bali.
Polisi melakukan penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldirnrn
Polisi melakukan penyekatan kendaraan di Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat./Antara-Bagus Ahmad Rizaldirnrn

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan bakal menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di luar Jawa Bali atau daerah yang masih mencatat tingginya kasus Covid-19.

PPKM skala mikro selama ini masih diterapkan di seluruh Jawa-Bali. Menurutnya, penerapan di tujuh provinsi telah berjalan dengan baik dan menunjukkan tren kasus yang menurun.

"Akan dikembangkan di provinsi di luar Jawa yang memiliki kasus aktif yang banyak. PPKM mikro ini telah memberikan hasil yang cukup baik,” katanya melalui saluran Youtube Sekretariat Presiden dikutip Jumat (5/3/2021).

Selama ini, PPKM skala mikro hanya diterapkan di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur hingga Bali hingga 8 Maret. PPKM mikro dijalankan setelah Jokowi menyebut bahwa PPKM selama empat pekan sejak Januari tidak efektif.

Jokowi berharap seluruh stakeholder terus bekerja keras agar tren laju penurunan dapat terus menurun. Dia memaparkan data kasus positif pada satu pekan terakhir dengan Januari 2021.

Pada Januari, kasus harian positif Covid-19 mencapai kisaran 14.000 hingga 15.000 kasus maka sepekan terakhir atau pekan pertama Maret 2021, penurunan kasus cukup signifikan.

Misalnya pada 22 Maret, angka kasus positif Covid-19 menyentuh 10.180, sedangkan kasus positif harian menjadi 6.808 kasus pada 3 Maret. Angka ini kata Jokowi menunjukkan adanya penurunan kasus harian di daerah.

“Kita harus tetap waspada, kita harus bekerja keras agar kasus aktif Covid-19 harian semakin menurun tanpa mengurangi testing yang dilakukan setiap hari,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper