Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tersangka, Pejabat Pajak Penerima Suap Diduga Ringankan Beban Pajak Korporasi

Kasus ini diawali dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan agar beban pembayaran pajaknya menjadi rendah.
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Sejumlah wajib pajak melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan di Kantor KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru I, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2019).ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA -- Kasus suap pajak yang menjerat seorang pejabat eselon II beserta seorang Kasubdit di Ditjen Pajak diduga terkait dengan pengurusan pajak sebuah perusahaan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan kasus ini diawali dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan agar beban pembayaran pajaknya menjadi rendah. 

Dia mengatakan seperti penanganan pajak sebelumnya, modus suap itu dilakukan supaya pemeriksaan pajak tak optimal sehingga kewajiban pajak wajib pajak rendah, prinsipnya begitu.

"Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," ungkap Alex belum lama ini.

Dia tak menyebut secara pasti nikai suapnya. Alex hanya memberikan 'bocoran' bahwa  nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," tutur Alex.

Dia memaparkan tim penyidik lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.

Di sisi lain, ada kejadian menarik, usai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan sikap terkait suap di Ditjen Pajak, nama Angin Prayitno Aji tiba-tiba hilang atau dihapus dari daftar pejabat di Ditjen Pajak.

Padahal pada Rabu pagi harinya, sosok Angin masih terpampang sebagai salah satu Direktur di Ditjen Pajak. Dia masih tercatat sebagai Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak.

Belum diketahui pasti alasan penghapusan nama Angin. Namun demikian, bisa dipastikan bahwa dirinya adalah salah satu pejabat pajak yang ikut terseret dalam pusaran suap pengurusan perkara pajak.

Angin Prayitno Aji, sebenarnya punya karir cukup moncer. Dia pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, hingga jabatan yang terakhir adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak.

Belakangan tersiar kabar kalau nama Angin sudah tidak lagi tercatat sebagai pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak Senin kemarin. Angin juga diduga telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2021.

Ihwal penetapan tersangka itu, baik KPK maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan jawaban. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sumiyati, saat dihubungi Bisnis, menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan kasus itu ke penyidik lembaga antikorupsi.

"Kita tunggu berita resmi dari KPK," kata Sumiyati saat dihubungi Bisnis, Rabu (3/3/2021) kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper