Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Profil Harta Pejabat Pajak yang Diduga Jadi Tersangka Kasus Suap Pajak

Pejabat pajak yang diduga telah diberhentikan oleh Kementerian Keuangan adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Karyawan berkomunikasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Senin (10/6/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memecat satu orang pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Pejabat itu kemudian telah dibebastugaskan lantaran diduga terlibat kasus suap pajak yang saat ini ditangani KPK.

Sayangnya, Ani sapaan karib Sri Mulyani belum membeberkan nama pejabat yang dipecat itu.

Seiring pembebasan tugas tersebut berdasarkan penelusuran di laman resmi DJP, terdapat satu nama pejabat DJP yang profilnya dihapus atau sengaja dihilangkan.

Pejabat pajak tersebut adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.

Dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Angin terakhir melaporkan harta kekayaan pada Februari 2020 untuk tahun pelaporan 2019. 

Tercatat Angin memiliki harta sejumlah Rp18,62 miliar. Secara perinci dia memiliki 3 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan senilai Rp14,9 miliar.

Dia juga memiliki 3 buah mobil senilai Rp364,4 juta, kemudian harta bergerak lainnya senilai Rp1,09 miliar. Tercatat juga Angin memiliki kas dan setara kas sejumlah Rp2,2 miliar dan harta lainnya sejumlah Rp23,3 juta.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa pihaknya telah membebastugaskan pejabat DJP yang tersangkut kasus ini.

"Terhadap pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang oleh KPK terlibat dalam suap tersebut telah dilakukan pembebasan tugas dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK," kata Ani, sapaan karib Sri Mulyani, Rabu (3/3/2021) dalam konferensi pers.

Adapun, KPK menyatakan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal ini diketahui dari keterangan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Sayangnya Alex, sapaan karib Alexander Marwata, belum bisa mengungkap identitas pihak yang sudah dijadikan tersangka dalam kasus ini.

"Kami sedang penyidikan betul, tapi tersangkanya nanti dalam proses penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka, ini yang sedang kami lakukan," kaya Alex, Selasa (2/3/2021).

Alex membeberkan kasus ini diawali dari wajib pajak yang memberikan sejumlah uang, dengan tujuan agar nilai pembayaran pajaknya menjadi rendah. 

"Seperti penanganan pajak sebelumnya, pemeriksaan pajak gimana caranya supaya itu rendah, prinsipnya begitu. Selalu ada imbal balik ketika itu menyangkut perpajakan itu ada kepentingan PT dengan pejabat pajak, kalau mau pajaknya rendah ada upahnya kan gitu," jelasnya.

Dia hanya memberikan 'petunjuk' bahwa  nilai suap dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah.

"Nilai suapnya besar juga, puluhan miliar," tutur Alex.

Dia memaparkan tim penyidik lembaga antirasuah telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengusut kasus ini.

Bisnis telah berupaya menghubungi Angin melalui pesan singkat. Namun sampai saat ini dia belum menjawab pertanyaan dari Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper