Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurdin Abdullah Tersangka Gratifikasi, Fee Dibahas AS dengan ER

Agung Sucipto yang telah kenal baik dengan Nurdin berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan), dan Direktur PT Kawasan Berikat Nusantara KBN Sattar Taba saat bertukar cendramata dalam pertemuan di Makassar, Rabu, (22/5)./Antara
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kanan), dan Direktur PT Kawasan Berikat Nusantara KBN Sattar Taba saat bertukar cendramata dalam pertemuan di Makassar, Rabu, (22/5)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka.

Bersama dua orang lainnya Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2020-2021.

Kedua tersangka lain dalam kasus ini adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto atau sebagai kontraktor, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat.

"Tersangka sebagai penerima adalah NA dan ER. Sebagai pemberi adalah AS," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat di kantornya di Jakarta Selatan, Ahad, 28 Februari 2021.

Firli menjelaskan, Agung Sucipto yang telah kenal baik dengan Nurdin berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan untuk tahun anggaran 2021.

Sejak Februari 2021, kata Firli, telah terjadi komunikasi aktif antara Agung dan Edy, yang merupakan orang kepercayaan Nurdin untuk memastikan mendapat jatah proyek tersebut.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh AS," kata Firli.

Masih di Februari 2021, Nurdin dan Edy bertemu Agung yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira. 

Gubernur Sulsel itu menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan Agung. Nurdin lantas memberikan persetujuan dan memerintahkan Edy mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang dilelang pada APBD 2022.

Selanjutnya, ketika Edy bertemu Nurdin, ujar Firli, disampaikanlah bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.

Saat itu, Nurdin disebut mengatakan bahwa hal yang terpenting adalah operasional kegiatan tetap bisa dibantu Agung.

"AS, selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021, diduga menyerahkan uang sekitar Rp 2 miliar kepada NA melalui ER," kata Firli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Tempo.co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper