Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Terkait itu, ia bersama dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai 27 Februari 2021.
Selama ini Nurdin Abdullah ditengarai kerap terlibat bersama KPK dalam konteks positif. Bahkan, ia mendapat penghargaan dari KPK atas keterlibatannya dalam kegiatan terkait pencegahan korupsi.
Menanggapi pertanyaan wartawan saat konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak ada jaminan orang yang sudah mendapat penghargaan tidak akan melakukan korupsi.
Menurut Firli korupsi terjadi karena adanya tiga hal yakni kekuasaan, kesempatan dan tidak adanya integritas.
"Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan ditambah kesempatan dan minus integritas," ujar Firli.
Baca Juga
Dalam hal ini Firli menyebut soal keserakahan dan kesempatan yang juga bisa mendorong seseorang melakukan korupsi.
"Bukan berarti setelah mendapat penghargaan [seseorang] tidak akan melakukan korupsi," tegas Firli.
Dalam hal ini, Firli menyinggung soal komitmen untuk membangun dan menjalankan amanah rakyat serta integritas diri.
Pada kesempatan itu, Firli juga menggarisbawahi bahwa ke depan perlu ada perbaikan sistem, supaya tidak terjadi lagi peluang dan kesempaan untuk korupsi.
Terkait pemberantasan korupsi, Firli menyebutkan KPK tidak akan pandang bulu karena hal itu menjadi prinsip kerja KPK.
Jika ada alat bukti yang cukup, KPK bisa saja menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Ditambahkan Firli, saat ini sangkaan yang dijeratkan kepada Nurdin Abdullah baru untuk dugaan gratifikasi.
Ke depan, bisa saja para tersangka dijerat dengan sangkaan lain.
Firli tidak menjelaskan apakah penghargaan yang selama ini diterima Nurdin Abdullah dari KPK akan dicabut.