Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nurdin Abdullah Tersangka, Firli Bahuri Beberkan Penyebab Terjadinya Korupsi

Keserakahan dan kesempatan bisa mendorong seseorang melakukan korupsi. Bukan berarti setelah mendapat penghargaan [seseorang] tidak akan melakukan korupsi.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kanan) saat berbincang dengan Pelaksana tugas Dirut Bank Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irmayanti Sultan (kedua kiri), dan Direktur Pemasaran dan Syariah Rosmala Arifin disela sela peresmian gallery ATM Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 14 Agustus 2020. /Bisnis-Paulus Tandi Bone
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kedua kanan) saat berbincang dengan Pelaksana tugas Dirut Bank Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) Irmayanti Sultan (kedua kiri), dan Direktur Pemasaran dan Syariah Rosmala Arifin disela sela peresmian gallery ATM Bank Sulselbar di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat 14 Agustus 2020. /Bisnis-Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Terkait itu, ia bersama dua tersangka lainnya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai 27 Februari 2021.

Selama ini Nurdin Abdullah ditengarai kerap terlibat bersama KPK dalam konteks positif. Bahkan, ia mendapat penghargaan dari KPK atas keterlibatannya dalam kegiatan terkait pencegahan korupsi.

Menanggapi pertanyaan wartawan saat konferensi pers, Minggu (28/2/2021) dini hari Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak ada jaminan orang yang sudah mendapat penghargaan tidak akan melakukan korupsi.

Menurut Firli korupsi terjadi karena adanya tiga hal yakni kekuasaan, kesempatan dan tidak adanya integritas.

"Korupsi terjadi karena adanya kekuasaan ditambah kesempatan dan minus integritas," ujar Firli.

Dalam hal ini Firli menyebut soal keserakahan dan kesempatan yang juga bisa mendorong seseorang melakukan korupsi.

"Bukan berarti setelah mendapat penghargaan [seseorang] tidak akan melakukan korupsi," tegas Firli.

Dalam hal ini, Firli menyinggung soal komitmen untuk membangun dan menjalankan amanah rakyat serta integritas diri.

Pada kesempatan itu, Firli juga menggarisbawahi bahwa ke depan perlu ada perbaikan sistem, supaya tidak terjadi lagi peluang dan kesempaan untuk korupsi.

Terkait pemberantasan korupsi, Firli menyebutkan KPK tidak akan pandang bulu karena hal  itu menjadi prinsip kerja KPK.

Jika ada alat bukti yang cukup, KPK bisa saja menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Ditambahkan Firli, saat ini sangkaan  yang dijeratkan kepada Nurdin Abdullah baru untuk dugaan gratifikasi.

Ke depan, bisa saja para tersangka dijerat dengan sangkaan lain.

Firli tidak menjelaskan apakah penghargaan yang selama ini diterima Nurdin Abdullah dari KPK akan dicabut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : KPK
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper