Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disebut Dalam Kasus Korupsi Bansos, BUMN Pangan Ini Beri Klarifikasi

Dalam program Bansos yang diselenggarakan oleh Kemensos, PT Pertani sebagai salah satu pemasok pada program tersebut telah menyelesaikan pekerjaan tersebut.
PT Pertani/kabardahlaniskan.com
PT Pertani/kabardahlaniskan.com

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Pertani (Persero) memastikan bahwa keterkaitan antaran perseroan dengan salah satu terdakwa di kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 hanya sebatas rekan bisnis biasa.

Seperti diketahui, salah satu terdakwa kasus Bansos, Harry van Sidabukke memberikan suap Rp1,28 miliar kepada pegawai kepada Menteri Sosial Juliari P Batubara, Adi Wahyono dan juga Matheus Joko Santoso terkait dengan paket bansos sebanyak 1,51 juta paket, melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.

"Mengenai keterkaitan dengan salah satu tersangka dalam kasus ini adalah hanya terbatas sebagai hubungan bisnis, yaitu sebagai salah satu pemasok barang," kata Kepala Bagian Humas, Kesekretariatan serta TJSL PT Pertani Aditya Bima Shakti dalam keterangan resmi, Kamis (25/2/2021).

Bima mengatakan bahwa terkait dengan program Bansos yang diselenggarakan oleh Kemensos, PT Pertani  sebagai salah satu pemasok pada program tersebut telah menyelesaikan pekerjaan tersebut.

"Terkait dengan program Bansos yang diselenggarakan oleh Kemensos, PT Pertani sebagai sebagai salah satu pemasok pada program tersebut telah menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip prinsip GCG," kata Bima.

Sebelumnya, Harry Van Sidabukke didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,28 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19.

"Terdakwa Harry Van Sidabukke memberi seluruhnya sebesar Rp1,28 miliar kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial RI sekaligus selaku Pengguna Anggaran di Kementerian Sosial (Kemensos)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhamad Nur Azis saat membacakan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Selain menyuap Juliari, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19 di Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.

Kemudian, Matheus Joko Santoso selaku PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan April - Oktober 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper