Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Bupati Semarang Terpilih, Duit Suap Bansos Mengalir ke Pilkada 2020?

KPK memanggil Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang yang juga Bupati Semarang terpilih Ngesti Nugraha dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial alias bansos.
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Semarang Terpilih, Ngesti Nugraha, pada hari ini, Kamis (25/2/2021).

Ngesti adalah Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Semarang.

Dia akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka kasus suap bantuan sosial alias bansos, Matheus Joko Santoso (MJS).

"Ngesti Nugraha, Ketua DPC PDIP Kab Semarang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (25/2/2021).

Selain Ngesti, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Kendal, Munawir serta dua Anggota tim pengadaan bansos untuk penanganan Covid-19, Firmansyah dan Rizki Maulana.

Mereka bakal diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Matheus Joko.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper