Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setara Institute Dorong Moratorium Pasal Penodaan Agama, Ini Alasannya

Hukum tertulis di Indonesia mengenai penodaan agama, khususnya Pasal 156a KUHP, UU Penodaan Agama, dan UU ITE, bermasalah secara substantif karena tidak memberikan kepastian hukum.
Keonferensi pers oleh Setara Institute yang dipimpin langsung oleh Hendardi/JIBI
Keonferensi pers oleh Setara Institute yang dipimpin langsung oleh Hendardi/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA -- Setara Institute ikut mengomentari kasus dugaan penistaan agama yang menyeret empat tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Seperti diketahui kasus ini telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar setelah Kajari Agustinus Wijono Dososeputro menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Rabu (24/02/2021).

Adapun terhadap peristiwa tersebut, Setara Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.

Pertama, Setara Institute mengapresiasi langkah Kajari yang menghentikan kasus penodaan agama terhadap nakes tersebut. Penetapan tersangka terhadap empat nakes pada kasus dimaksud secara objektif terkesan dipaksakan di tengah kedaruratan pandemi Covid-19. 

Secara hukum, penggunaan pasal penodaan agama atas empat nakes tersebut nyata-nyata merupakan kriminalisasi dengan unsur-unsur pidana yang kabur (obscuur) dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa). Kriminalisasi terhadap empat Nakes tersebut lebih tampak sebagai ‘peradilan’ karena tekanan massa (trial by mob).

Kedua, kasus dimaksud menegaskan bahwa hukum tertulis di Indonesia mengenai penodaan agama, khususnya Pasal 156a KUHP, UU Penodaan Agama, dan UU ITE, bermasalah secara substantif karena tidak memberikan kepastian hukum. 

Dalam penerapannya, menurut catatan Setara Institute, hukum penodaan agama digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak secara sewenang-wenang pada banyak spektrum kasus; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai kriminalisasi kelompok agama minoritas.

Ketiga, mencermati perkembangan kasus kriminalisasi nakes tersebut, pihak kepolisian merupakan salah satu pihak yang mesti dipersoalkan. Kepolisian, dalam kasus ini Polresta Pematangsiantar, mestinya menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan adil. 

Keempat, belajar dari kasus kriminalisasi nakes di Pematangsiantar sebagai salah satu yang menyita perhatian publik dari ratusan kasus penodaan agama yang terjadi, Setara Institute mendesak kepolisian untuk melakukan moratorium penggunaan pasal-pasal penodaan agama hingga adanya pedoman tertulis tentang penanganan kasus penodaan agama yang memberikan kepastian hukum dan keadilan. 

Adapun, kasus kriminalisasinakes ini bermula 20 September 2020, setelah mereka memandikan jenazah seorang perempuan berumur 50 tahun yang meninggal akibat Covid-19. 

Singkat kata, aksi itu memunculkan aksi massa dengan jumlah lebih dari seribu orang berkumpul di Lapangan Haji Adam Malik, Kota Pematang Siantar, pada 5 Oktober 2020. 

Atas tekanan aksi massa, Walikota Pematangsiantar akhirnya memecat Direktur dan 3 Wakil Direktur RSUD tersebut. Selain itu, Kepolisian kemudian memproses empat nakes terlapor ke tahap penyidikan. 

Pada perkembangannya, sekitar lima bulan kemudian SKP2 dikeluarkan Kajari Siantar setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh dua jaksa peneliti, yaitu Edwin Nasution dan Ramah Hayati Sinag. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper