Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021.
Seperti diketahui, Kemendikbud mengelola anggaran pendidikan sebesar Rp81,5 triliun dari total Rp550 triliun pagu sektor dana pendidikan di APBN 2021. Dari jumlah itu dialokasikan pendanaan wajib sebesar Rp31,13 triliun.
Pendanaan wajib tersebut salah satunya untuk penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, termasuk beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADIK) yang menyasar 1.102 juta mahasiswa.
KIP Kuliah merupakan jaminan negara kepada para mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik untuk melangsungkan kuliah dengan memberikan pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup bulanan.
Merujuk dari Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2021, setidaknya ada tiga manfaat yang bisa dirasakan oleh para pemegang KIP Kuliah, yakni pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah/pendidikan, dan bantuan biaya hidup bulanan
Berikut ini ada sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai KIP Kuliah 2021 seperti dilansir situs indonesia.go.id. Mulai dari jadwal, persyaratan, hingga cara pendaftaran.
Baca Juga
1. Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Pendaftaran KIP Kuliah dibuka 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Namun demikian, jadwal pendaftaran bisa berubah sewaktu-waktu.
2. Syarat Pendaftaran KIP Kuliah 2021
a. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya;
b. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
c. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada prodi dengan akreditasi C.
Dokumen Penunjang
Peserta KIP Kuliah 2021 wajib melampirkan bukti keterbatasan ekonomi:
a. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP);
b. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
c. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
d. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
e. Pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulannya. Atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi jumlah anggota keluarga dan hasilnya paling banyak Rp750.000.
3. Cara Pendaftaran KIP Kuliah 2021
Langkah pertama mendaftar KIP Kuliah 2021, Anda harus mendaftarkan diri secara daring/online melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
Selain mengunjungi laman resmi, pendaftaran juga bisa dilakukan dengan aplikasi "KIP Kuliah" yang diunduh di Playstore Android. Jadi pantau terus perkembangan jadwal pendaftaran di laman KIP Kuliah Kemendikbud.
4. Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2021
a. Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps;
b. Input Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat e-mail yang aktif;
c. Validasi NIK, NISN, dan NPSN;
d. Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses;
e. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah;
f. Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi;
g. Setelah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, langkah terakhir adalah verifikasi.
Bagi para siswa yang memenuhi kriteria seperti di atas silakan mencoba dan selamat berjuang!