Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Utama PT Samuel Sekuritas Wijana Wiharjono terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi BPJS Ketenagakerjaan (TK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa Wijana Wiharjanto telah dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi BPJS TK.
Selain itu, kata Leonard, saksi lain yang diperiksa tim penyidik Kejagung dalam kasus BPJS TK itu adalah Direktur Sales pada PT Samuel Sekuritas Indonesia berinisial KL dan Direktur PT Indo Premier Sekuritas berinisial SH.
"Semuanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya, Selasa (23/2/2021).
Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung memeriksa para saksi yaitu untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.
"Para saksi diperiksa untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus korupsi yang bermula dari unrealized loss atau kerugian yang belum terealisasi investasi BPJS Ketenagakerjaan.
Saksi tersebut berasal dari pejabat di BPJS Ketenagakerjaan maupun sekuritas dan manajer investasi. Penyidik sejauh ini telah memeriksa lebih dari 21 sekuritas dan manajer investasi.
Meski demikian, sampai saat ini penyidik kejaksaan belum menetapkan seorangpun tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.