Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan tebang pilih dalam menelusuri aset milik tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asabri.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan bahwa tim penyidik masih bergerak untuk menelusuri aset milik tersangka di sejumlah lokasi baik di dalam maupun di luar negeri.
Penelusuran aset atau asset tracing adalah salah satu strategi kejaksaan dalam rangka pengembalian kerugian negara sebesar Rp23,7 triliun.
"Semua tersangka akan dilacak asetnya," tegas Ali Mukartono, Selasa (23/2/2021).
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan ada jejak aset milik tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asabri di Kalimantan.
Penyidik kejaksaan masih merahasiakan aset tersebut dan kepemilikannya. Kendati demikian, menurut Ali, pihaknya sudah memerintahkan tim penyidik agar bergerak cepat menyita aset yang disembunyikan tersangka korupsi PT Asabri di wilayah Kalimantan itu, agar tidak bergeser ke lokasi lain.
Baca Juga
"Sekarang tim penyidik lagi bergerak di wilayah Kalimantan. Ada aset milik tersangka di sana," tuturnya.
Adapun dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
Sembilan tersangka tersebut antara lain eks Dirut PT Asabri 2011 - 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, eks Dirut PT Asabri Maret 2016 - 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.
Kemudian, Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kasus tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp23,7 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.