Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Dalam Transaksi Jual Beli Rumah Pakai Duit Eksportir Benur

Transaksi jual beli rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dilakukan oleh tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM) yang diduga menggunakan duit dari para eksportir benih lobster.
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi jual beli rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan oleh tersangka Andreau Pribadi Misanta (APM) yang diduga menggunakan duit dari para eksportir benih lobster.

Hal tersebut didalami tim penyidik lembaga antirasuah saat memeriksa karyawan swasta bernama Jaya Marlian.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan transaksi jual beli rumah milik tersangka APM yang berlokasi di wilayah Cilandak,Jaksel yang diduga sumber uang untuk pembeliannya dari para ekspoktir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikir, Senin (22/2/2021).

KPK juga mendalami pembelian rumah oleh Andreau. Rumah tersebut diduga dibeli dari saksi bernama Yusuf Agustinus oleh Andreau menggunakan duit dari dari para eksportir yang memperoleh izin ekspor benur tahun 2020 di KKP.

Selain itu, pada hari ini KPK sedianya memanggil Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP RI Sjarief Widjaja. Namun, dia tidak menghadiri panggilan tim penyidik KPK.

Adapun, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Mereka adalah eks Menteri KKP Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KKP Syafri dan Andreu Pribadi Misanta, pengurus PT ACK Siswadi, seorang staf istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap.

"Sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Sementara itu, sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. Suharjito disangkakan melanggar melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper