Bisnis.com, JAKARTA — Para pengguna penerbangan internasional tujuan China, termasuk dari Indonesia, diwajibkan menjalani karantina pendahuluan selama 14 hari di negara keberangkatan dan menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.
Dilansir dari Antara Minggu (21/2/2021), kebijakan tersebut berlaku secara efektif mulai 24 Februari 2021. Beberapa negara yang terkena kewajiban tersebut adalah Amerika Serikat, Indonesia, Iran, Portugal, Belarus, Belgia, Uni Emirat Arab, Singapura, Finlandia, Denmark, Swiss, Swedia, dan Turki.
Kabar soal pemberlakuan kebijakan tersebut juga dibenarkan oleh Kedutaan Besar China di Jakarta.
Semua penumpang penerbangan menuju China harus melakukan karantina satu orang dalam satu ruangan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan memantau kondisi kesehatan sesuai dengan persyaratan.
Tidak dijelaskan secara detail mengenai karantina di Indonesia sesuai persyaratan baru itu.
Kedutaan menjelaskan, bagi yang telah melakukan karantina genap 14 hari dengan suhu tubuh normal dan tidak ada gejala penyakit saluran pernapasan, mereka dalam kurun waktu 48 jam sebelum keberangkatan harus melakukan tes usap dan tes antibodi IgM dan IgG di salah satu dari 37 rumah sakit dan laboratorium klinik yang direkomendasikan Kedutaan Besar China.
Baca Juga
Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, calon penumpang masih harus mengajukan permohonan mendapatkan kode kesehatan dan surat deklarasi kesehatan kepada pihak kedutaan dan kantor perwakilan China di beberapa kota di Indonesia.
Pihak kedutaan dan perwakilan China bersedia mengeluarkan kedua dokumen tersebut jika hasil tes Covid-19 calon penumpang negatif dan jika mereka menggunakan penerbangan langsung tanpa melalui negara atau wilayah ketiga.
Kedutaan Besar dan Konsulat Jenderal China di Indonesia tidak akan menerbitkan kode kesehatan dan surat deklarasi Kesehatan bagi penumpang penerbangan transit.
Semua penumpang penerbangan menuju China diharuskan secara sungguh-sungguh mematuhi peraturan pencegahan dan pengendalian pandemi serta dengan jujur menyerahkan dokumen yang terkait.
Kedubes China menyatakan bahwa jika ditemukan upaya penyembunyian kondisi penyakit, perubahan hasil keterangan tes, tidak memenuhi persyaratan karantina atau pengisian informasi yang tidak benar dan kondisi lainnya, calon penumpang tidak akan memperoleh kode kesehatan atau surat deklarasi kesehatan. Bagi pelanggar hukum, akan dimintai pertanggungjawaban yang sesuai.
Setibanya di China, para pengguna penerbangan internasional masih harus melakukan karantina selama 21 hingga 28 hari di tempat-tempat yang telah ditentukan serta ditambah tes usap sebanyak tiga sampai empat kali.