Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

50 Manajer Investasi Diperiksa di Kasus Asabri, Bakal Jadi Tersangka Korporasi?

Penetapan 13 tersangka MI sebagai tersangka korporasi ini bisa menjadi pijakan bagi penyidik kejaksaan agung untuk menelisik kasus serupa yang kini tengah disidik kejaksaan.
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri/Antara
Direktur PT. Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo (tengah) saat hendak ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT. Asabri/Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Tiga belas manajer investasi telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam skandal korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penetapan 13 tersangka MI sebagai tersangka korporasi ini bisa menjadi pijakan bagi penyidik Kejaksaan Agung untuk menelisik kasus serupa yang kini tengah disidik kejaksaan.

Apalagi, dugaan keterlibatan manajer investasi maupun perusahaan sekuritas juga terjadi dalam kasus lainnya, salah satunya kasus korupsi dana investasi PT Asabri.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka korupsi, penyidik gedung bundar atau Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) juga telah menelisik campur tangan 50 manajer investasi dalam perkara korupsi yang diduga telah merugikan negara senilai Rp23,7 triliun itu.

Dalam catatan Bisnis, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir puluhan single investor identification (SID) milik perusahaan manajer investasi (MI) yang terlibat dalam pengelolaan saham PT Asabri.

SID adalah identitas tunggal investor yang dilakukan untuk melakukan aktivitas di pasar modal di Indonesia.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut bahwa puluhan SID tersebut merupakan milik 50 perusahaan MI yang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PT Asabri di Kejagung.

"Sementara ini SID berasal dari 50 saksi (MI). Saat ini tim penyidik masih konsentrasi di MI dulu," tutur Febrie belum lama ini.

Kendati demikian, Febrie tidak merinci lebih dalam siapa saja perusahaan MI yang SID-nya diblokir tim penyidik Kejagung.

"Jadi intinya di dalam SID itu ada rekening efek ya terkait PT Asabri," katanya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejagung telah menyita beberapa bidang tanah dengan luas 194 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro di Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Setelah menyita tanah, tim penyidik Kejagung juga menyita 20 kapal tanker milik tersangka Heru Hidayat, di mana salah satu kapal yang disita itu merupakan kapal tanker LNG terbesar di Indonesia.

Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Kesembilan tersangka kasus korupsi Asabri adalah Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk. Heru Hidayat, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja.

Kemudian tersangka korupsi Asabri lainnya adalah Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar, eks Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendi, Direktur Asabri Hari Setiono dan Jimmy Sutopo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper