Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Jiwasraya: 13 Manajer Investasi Segera Diadili, Ini Kronologi Kasusnya

13 manajer investasi itu ditengarai telah bekerjasama dengan para terdakwa kasus Jiwasraya, untuk membentuk produk reksa dana khusus PT Asuransi Jiwasraya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA -- Berkas perkara 13 manajer investasi yang menjadi tersangka korporasi dalam perkara bancakan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya atau PT AJS telah dinyatakan P21 atau lengkap.

Seperti diketahui, belasan MI itu ditengarai telah bekerjasama dengan Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi dengan Heru Hidayat yang disetujui oleh Hendrisman Rahim selaku Dirut PT. AJS, Hary Prasetyo selaku Direktur Keuangan PT AJS, Syahmirwan selaku General Manager Produksi dan Keuangan PT AJS, untuk membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS.

Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan instrumen keuangan itu menjadi underlying reksa dana PT AJS yang dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat.

Hal ini bertentangan bertentangan dengan Pasal 6 ayat (3) Peraturanenteri Keuangan (PMK) Nomor 53/PMK.010/2012 tanggal 3 April 2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi serta Pasal 4 Keputusan Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Nomor 280.a.SK.U.1212 tentang Pedoman Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksa dana yang dikelola oleh ke 14 tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip, Sabtu (20/2/2021).

Meskipun menurutnya, diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional. Hal itu bertentangan dengan Pasal 59 dan Pasal 60 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian serya Pasal 58 POJK No.73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian.

Ketiga belas MI juga diketahui telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksadana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman dan Moudy Mangkey.

"Para tersangka membeli saham-saham menjadi underlying reksa dana milik PT. AJS yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan PT. AJS," jelasnya.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi pada Jiwasraya Periode Tahun 2008 - 2018 Nomor: 06/LHP/XXI/03/2020 dari BPK RI mencatat kerugian negara mencapai Rp12.15 triliun.

Adapun ketiga belas manajer investasi itu disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, 13 MI itu juga dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berikut adalah daftar 13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat TPPU pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya:

  1. PT Dana Wibawa Management Investasi
  2. PT Oso Management Investasi
  3. PT Pinekel Persada Investasi
  4. PT Millenium Danatama
  5. PT Prospera Aset Management
  6. PT MNC Asset Management
  7. PT Maybank Aset Management
  8. PT GAP Capital
  9. PT Jasa Capital Asset Management
  10. PT Corvina Capital 
  11. PT Iserfan Investama
  12. PT Sinar Mas Asset Management.
  13. PT Pool Advista Management.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper