Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Instruksi Kapolri: Selesaikan Kasus Penembakan 6 FPI Secepatnya!

Penanganan kasus penemabkan 6 laskar FPI perlu dilakukan dengan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar di kediaman KH Miftachul, di Jakarta Timur, Minggu (31/1/2021) malam./Antara
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Miftachul Akhyar di kediaman KH Miftachul, di Jakarta Timur, Minggu (31/1/2021) malam./Antara

Bisnis.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan untuk mempercepat penanganan kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Hal itu dia tegaskan saat acara rapat pimpinan (Rapim) Polri di Mabes Polri, Selasa (16/2/2021).

"Terkait kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50, pelanggaran prokes (protokol kesehatan) segera diselesaikan karena sudah ada rekomendasi Komnas HAM," kata Jenderal Pol. Sigit.

Menurut dia, penanganan kasus tersebut dapat dengan cepat karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM. Terlebih, kasus tersebut merupakan salah satu kasus yang menjadi perhatian publik.

Lebih lanjut, Sigit meminta agar penuntasan kasus itu dilakukan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

"Tentunya harus diselesaikan sesuai dengan rekomendasi tersebut," ujarnya.

Meski demikian, Kapolri tidak menyebutkan detail batas waktu untuk menuntaskan kasus itu.

Sebelumnya, Komnas HAM mengumumkan hasil investigasinya mengenai kasus kematian enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

Anggota Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Penyelidikan Peristiwa Karawang Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya menemukan terdapat enam anggota Laskar FPI yang tewas dalam dua konteks peristiwa berbeda.

Disimpulkan dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, hingga terjadi kontak tembak di antara Jalan Internasional Karawang sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek dan berakhir di KM 50.

Sebanyak empat orang lainnya masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati di dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari KM 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.

Komnas HAM menduga terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya empat Laskar FPI yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan para pelaku diproses hukum melalui mekanisme pengadilan pidana.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper