Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaaan Agung (Kejagung) menitipkan tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019, ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Jimmy ditahan di Rutan Cabang KPK Kavling C1 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Kuningan, Jakarta, sejak Senin (15/2/2021).
"Sebagai bentuk dukungan dan koordinasi yang berkelanjutan dengan Kejaksaan Agung RI dalam penanganan perkara Tipikor, KPK menerima titipan tahanan atas nama tersangka JS (Jimmy Sutopo)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (16/2/2021).
Dia menjelaskan bahwa JS bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama sebagai mitigasi penyebaran Covid-19.
"Sebagai pemenuhan mitigasi penyebaran Covid 19 di Rutan, terhadap tahanan dimaksud dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1 tersebut," katanya.
Adapun, dalam kasus Asabri, Jimmy Sutopo kini bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari kedepan.
Baca Juga
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tersangka Jimmy Sutopo tidak hanya dijerat pasal korupsi saja, tetapi juga Pasal Pencucian Uang.
Menurut Leonard, tersangka Jimmy Sutopo diduga terima uang hasil korupsi PT Asabri dari tersangka Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih rinci berapa aliran dana yang dialirkan dari Benny Tjokrosaputro kepada Jimmy Sutopo.
"Tersangka ini adalah satu-satunya dari delapan tersangka lainnya yang sudah dijerat pencucian uang," tuturnya, Senin (15/2/2021) malam.
Leonard menjelaskan bahwa pada sekitar tahun 2013-2019, tersangka Benny Tjokrosaputro telah bersepakat dengan tersangka Jimmy Sutopo agar mengatur trading transaksi saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan dan menunjuk nomine sebuah perusahaan sekuritas.
"Kemudian tersangka JS menjalankan instruksi BT untuk tetapkan harga dan transaksi jual-beli pada nomine pada transaksi direct dari hasil manipulasi harga. Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan dari PT Asabri di nomor rekening beberapa staf BT," katanya.
Adapun dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Selain Jimmy Sutopo, penyidik sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka lainnya.
Kedelapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.