Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menelusuri dugaan pencucian uang oleh para tersangka kasus korupsi dana investasi milik PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Setelah menyita ratusan hektare tanah, mobil mewah, hingga puluhan kapal termasuk kapal tanker, kini penyidik mulai menyasar sosok-sosok yang terlibat dalam pencucian uang korupsi dana investasi milik asuransi para prajurit TNI tersebut.
Penetapan Jimmy Sutopo sebagai tersangka kasus yang ditengarai merugikan negara hingga Rp23,7 triliun itu, memang sengaja dilakukan untuk menelisik dugaan pencucian uang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mangatakan bahwa tersangka Jimmy Sutopo tidak hanya dijerat pasal korupsi, tetapi juga Pasal Pencucian Uang.
Menurut Leonard, tersangka Jimmy Sutopo diduga terima uang hasil korupsi PT Asabri dari tersangka Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih rinci berapa aliran dana yang dialirkan dari Benny Tjokrosaputro kepada Jimmy Sutopo.
"Tersangka ini adalah satu-satunya dari delapan tersangka lainnya yang sudah dijerat pencucian uang," tuturnya, Senin (15/2/2021) malam.
Baca Juga
Leonard menjelaskan bahwa pada sekitar tahun 2013-2019, tersangka Benny Tjokrosaputro telah bersepakat dengan tersangka Jimmy Sutopo agar mengatur trading transaksi saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan dan menunjuk nomine sebuah perusahaan sekuritas.
"Kemudian tersangka JS menjalankan instruksi BT untuk tetapkan harga dan transaksi jual-beli pada nomine pada transaksi direct dari hasil manipulasi harga. Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan dari PT Asabri di nomor rekening beberapa staf BT," katanya.
Dalami Peran
Sementara itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami peran pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tim penyidik Kejagung hingga kini masih menggali keterangan para saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk melihat sejauh mana peran Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri tersebut.
"Perannya masih didalami oleh tim penyidik ya. Kita tunggu saja sejauh mana," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan beberapa bukti adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada Tan Kian.
Menurut Febrie, sampai saat ini penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana tersebut terkait dengan pencucian uang atau tidak. Menurutnya, jika terbukti aliran dana itu merupakan pencucian uang, maka tim penyidik Kejagung bakal langsung menetapkan tersangka terhadap Tan Kian.
"Sedang kita teliti dulu, itu termasuk pencucian uang atau tidak," katanya.
Dalam catatan Bisnis, nama Tan Kian sebenarnya tak terlalu asing dalam dalam perkara pidana, maupun korupsi. Tan Kian pernah tercatat dalam kasus PT Asabri jilid 1 pada 2009 lalu dan kasus PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 lalu.
Menariknya, di kedua kasus itu dia berhasil lolos. Satu di SP3 satunya lagi lolos murni. Kini nama Tan Kian kembali dikaitkan dalam korupsi dana investasi milik PT Asabri yang telah menjerat koleganya Bos Hanson International, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Akahkah Tan Kian lolos dalam perkara ini?
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut melacak harta milik tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).
Lembaga intelijen keuangan juga membenarkan bahwa nilai harta atau aset yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung sebesar Rp18 triliun.
"Apa yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) soal aset Asabri adalah benar," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada Bisnis yang dikutip Jumat (12/2/2021).
Dian memaparkan sebagaimana halnya dengan proses penanganan Asuransi Jiwasraya, proses hukum dalam kasus PT Asabri dan asset tracing-nya merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antar berbagai lembaga terkait, termasuk didalamnya PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.
PPATK pada keseluruhan proses penanganan setiap kejahatan ekonomi, diminta maupun tidak, tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap individu ataupun perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah, termasuk Asabri ini.
"Seperti halnya kasus AJS, PPATK akan terus mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus Asabri ini," tukasnya.
Sebelumnya, jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasis Asabri.
Adapun barang bukti yang disata antara lain satu unit mobil Ferari tipe F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping.
Kemudian ada juga dokumen kepemilikan kapal sebanyak 9 (sembilan) kapal barge atau tongkang dan 10 (sepuluh) kapal tug boat. Ketiga aset itu milik tersangka Heru Hidayat.
Sementara itu, kejaksaan juga menyita aset milik Benny Tjokrosaputro yakni tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.