Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami peran pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tim penyidik Kejagung hingga kini masih menggali keterangan para saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti untuk melihat sejauh mana peran Tan Kian dalam kasus korupsi PT Asabri tersebut.
"Perannya masih didalami oleh tim penyidik ya. Kita tunggu saja sejauh mana," tuturnya, Senin (15/2/2021).
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan bahwa tim penyidik telah menemukan beberapa bukti adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada Tan Kian.
Menurut Febrie, sampai saat ini penyidik Kejagung masih terus mendalami aliran dana tersebut terkait dengan pencucian uang atau tidak. Menurutnya, jika terbukti aliran dana itu merupakan pencucian uang, maka tim penyidik Kejagung bakal langsung menetapkan tersangka terhadap Tan Kian.
"Sedang kita teliti dulu, itu termasuk pencucian uang atau tidak," katanya.
Baca Juga
Dalam catatan Bisnis, nama Tan Kian sebenarnya tak terlalu asing dalam dalam perkara pidana, maupun korupsi. Tan Kian pernah tercatat dalam kasus PT Asabri jilid 1 pada 2009 lalu dan kasus PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 lalu.
Menariknya, di kedua kasus itu dia berhasil lolos. Satu di SP3 satunya lagi lolos murni. Kini nama Tan Kian kembali dikaitkan dalam korupsi dana investasi milik PT Asabri yang telah menjerat koleganya Bos Hanson International, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Adapun dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam perkara ini. Selain Jimmy Sutopo, penyidik sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka lainnya.
Keelapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.