Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi Tan Kian: 2 Kali Lolos dari Jerat Hukum, Disebut di Kasus Asabri

Nama Tan Kian sebenarnya tak terlalu asing dalam dalam perkara pidana, maupun korupsi. Tan Kian pernah tercatat dalam kasus PT Asabri jilid 1 pada 2009 lalu dan kasus PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 lalu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020)./Antararnrn

Bisnis.com, JAKARTA --  Kejaksaan Agung (Kejagung) menelisik dugaan keterlibatan pengusaha Tan Kian dalam perkara dugaan korupsi 'bancakan' dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesian (Asabri).

Penyidik gedung bundar disebut telah menemukan indikasi adanya transfer dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada taipan properti yang juga Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property itu.

"Kami sedang mendalami apakah itu pencucian uang atau bukan," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah dikutip Senin (15/2/2021).

Dalam catatan Bisnis, nama Tan Kian sebenarnya tak terlalu asing dalam dalam perkara pidana, maupun korupsi. Tan Kian pernah tercatat dalam kasus PT Asabri jilid 1 pada 2009 lalu dan kasus PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 lalu.

Menariknya, di kedua kasus itu dia berhasil lolos. Satu di SP3 satunya lagi lolos murni. Kini nama Tan Kian kembali dikaitkan dalam korupsi dana investasi milik PT Asabri yang telah menjerat koleganya Bos Hanson International, Benny Tjokrosaputro alias Bentjok. Akahkah Tan Kian lolos dalam perkara ini?

Asabri Jilid I

Nama Tan Kian sebenarnya tak terlalu asing dalam perkara pidana, khususnya terkait PT Asabri. Tan Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Asabri pada tahun 2009 silam.

Hanya saja, waktu itu kasus yang menjerat Tan Kian tak terkait dana investasi, melainkan pinjaman uang senilai Rp410 miliar dari Badan Pengelola Kesejahteraan Rumah Prajurit oleh pengusaha Henry Leo pada tahun 1996.

Dalam konstruksi perkara kasus itu, Henry telah mengalirkan dana milik prajurit TNI itu ke Tan Kian. Usut punya usut, duit ratusan miliar itu diduga digunakan untuk membangun Plaza Mutiara. Tan pun kemudian menjadi tersangka dalam perkara tersebut.

Namun demikian, pengungkapan kasus Tan Kian pada tahun 2009 mencapai antiklimaks. Pasalnya, di tengah penyidikan berlangsung, Kejagung yang waktu itu dipimpin oleh Hendarman Supandji, menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan perkara atau SP3 atas kasus Tan Kian. 

Penerbitan SP3 itu dilakukan atas dasar Tan telah mengembalikan uang senilai US$13 juta. Sehingga pada tanggal 13 April 2009, pihak Kejagung menerbitkan SP3 atas Tan Kian.

Kasus Jiwasraya

Selain kasus Asabri Jilid 1, nama Tan Kian juga sempat disebut dalam perkara korupsi Jiwasraya. Pada awal pengungkapan perkara,  Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami keterlibatan konglomerat bisnis properti Tan Kian dalam perkara Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung waktu itu, Hari Setiyono mengungkapkan bahwa Tan Kian telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokro-Direktur Utama PT Hanson International Tbk pada hari ini Senin 27 Januari 2019. 

Menurutnya, Tan Kian dan Benny Tjokro sempat bekerja sama untuk membangun sejumlah properti di beberapa wilayah di Indonesia.

"Jadi yang bersangkutan (Tan Kian) diperiksa untuk tersangka BT (Benny Tjokro) dan tengah didalami apa saja bisnis yang dilakukan keduanya di bidang properti," tuturnya, Senin (27/1/2020) malam.

Menurut Hari, Tan Kian telah memenuhi panggilan tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB pagi tadi dan masih diperiksa hingga pukul 22.00 WIB malam ini.

Namun, berdasarkan pantauan Bisnis di Kejagung, Tan Kian telah keluar dari ruangan tim penyidik sekitar pukul 22.30 WIB bersama kuasa hukumnya. Tan Kian lebih memilih bungkam usai diperiksa 13 jam oleh tim penyidik Kejagung.

"Yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik hari ini," katanya.

Hari menjelaskan Tan Kian tidak hanya diperiksa oleh tim penyidik untuk tersangka Benny Tjokro, namun kemungkinan besar Tan Kian juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya pada kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp13,7 triliun.

"Tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk tersangka lain. Kita lihat saja nanti prosesnya ya," ujarnya.

Namun seperti diketahui, sampai akhirnya kasus ini diputus pengadilan, Tan Kian lolos dalam perkara Jiwasraya.

Kasus Asabri Jilid II

Lolos dari Kasus Jiwasraya, Tan Kian kembali disebut-sebut dalam perkara korupsi PT Asabri yang konon telah merugikan negara hingga Rp23,7 triliun.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaom telah menemukan adanya aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputro kepada pengusaha bernama Tan Kian terkait kasus korupsi PT Asabri.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut, tim penyidik Kejagung sudah mengonfirmasi hal itu kepada Tan Kian, untuk memastikan aliran dana dari tersangka Benny Tjokrosaputo kepada Tan Kian tersebut terkait kasus korupsi PT Asabri atau tidak.

"TK (Tan Kian) itu diperiksa adanya beberapa aliran uang dari Benny Tjokrosaputro," tuturnya, Sabtu (13/2/2021).

Kendati demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran Tan Kian dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri itu.

Menurutnya, Tan Kian hanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Benny Tjokrosaputro terkait kasus korupsi PT Asabri. "Sedang kita teliti dulu, itu termasuk pencucian uang atau bukan," katanya.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa Tan Kian selaku Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sudah satu kali lolos dalam kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kemudian, nama Tan Kian kembali muncul dalam kasus korupsi Asabri untuk tersangka Benny Tjokrosaputro.

"Semoga Kejagung mampu menemukan dua alat bukti yang diduga terlibat kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Minggu (14/2/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper