Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan seorang tersangka dalam kasus korupsi dana investasi PT Asabri bernama Jimmy Sutopo.
Dalam kasus ini dia disebut menerima duit hasil korupsi yang merugikan negara hingga Rp23,7 triliun. Jimmy juga dijerat pasal pencucian uang lantaran diduga turut menyamarkan duit hasil mega korupsi perusahaan asuransi plat merah itu.
Lantas siapa Jimmy Sutopo ini?
Berdasarkan sejumlah penelusuran lewat internet, Jimmy adalah pendiri PT Jakarta Emiten Investor pada 2012.
Dilansir dari laman prestigeonline.com, Jakarta Emiten Investor yang didirikannya itu adalah sebuah perusahaan ekuitas swasta yang mengelola Indonesia Investment Partner, Korea Indonesia Investment Partner, Bravass dan Gallery Artpreneur Center.
Bravass milik Jimmy sendiri merupakan perusahaan yang mendiakan jasa co-working space. Sementara itu Jimmy juga tercatat mengoleksi dan menggemari karya seni berupa lukisan. Selain itu, belum banyak catatan Jimmy terkait bisnisnya.
Baca Juga
Selain kasus Asabri, Jimmy pernah terseret dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dia merupakan nominee untuk terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokro atas nama PO Saleh.
Selain menjadi nominee Bentjok, rekening saham miliknya digunakan oleh Moudy Mangkei, anak buah dari terdakwa Joko Hartono Tirto yang ikut mengatur transaksi Jiwasraya.
Jimmy pun mendapat duit sebesar Rp300 juta sampai Rp400 juta sebagai imbalan atas pinjam nama tersebut.
Sementara itu, dalam kasus Asabri, Jimmy Sutopo kini bakal mendekam di sel tahanan selama 20 hari kedepan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tersangka Jimmy Sutopo tidak hanya dijerat pasal korupsi saja, tetapi juga Pasal Pencucian Uang.
Menurut Leonard, tersangka Jimmy Sutopo diduga terima uang hasil korupsi PT Asabri dari tersangka Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih rinci berapa aliran dana yang dialirkan dari Benny Tjokrosaputro kepada Jimmy Sutopo.
"Tersangka ini adalah satu-satunya dari delapan tersangka lainnya yang sudah dijerat pencucian uang," tuturnya, Senin (15/2/2021) malam.
Leonard menjelaskan bahwa pada sekitar tahun 2013-2019, tersangka Benny Tjokrosaputro telah bersepakat dengan tersangka Jimmy Sutopo agar mengatur trading transaksi saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan dan menunjuk nomine sebuah perusahaan sekuritas.
"Kemudian tersangka JS menjalankan instruksi BT untuk tetapkan harga dan transaksi jual-beli pada nomine pada transaksi direct dari hasil manipulasi harga. Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan dari PT Asabri di nomor rekening beberapa staf BT," katanya.
Adapun dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Selain Jimmy Sutopo, penyidik sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka lainnya.
Kedelapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.
Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.