Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahas Kasus Ekspor Benur, Sore Ini Ketua KPPU Sambangi KPK

Kasus suap izin ekspor benur bermula saat Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Ilustrasi - Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A
Ilustrasi - Pekerja membersihkan kaca Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/5)./Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, KPPU, diagendakan menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Selasa (16/2/2021).

Kedua lembaga pengawas persaingan usaha itu bakal menggelar pertemuan terkait penanganan kasus suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Ketua KPPU beserta jajaran pimpinan KPPU sore ini, pukul 15.00 WIB akan melakukan pertemuan dengan Pimpinan KPK guna koordinasi penegakan hukum antarlembaga, khususnya terkait kasus lobster yang tengah bergulir di kedua komisi," kata Karo Humaskerma KPPU Deswin, Selasa (16/2/2021).

Dalam catatan KPK, kasus ini bermula pada 14 Mei 2020. Saat itu Edhy Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Surat keputusan tersebut menunjuk Andreau Pribadi Misata selaku staf khusus Menteri juga sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri sebagai Staf Khusus Menteri sekaligus menjabat selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Salah satu tugas tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.

Selanjutnya, pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPP) datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan Syafri, staf khusus Menteri KKP.

"Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT ACK (Aero Citra Kargo) dengan biaya angkut Rp1.800/ekor," ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pamolango dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).

Untuk memperlancar eksportasi benih lobster tersebut, PT DPP diduga mentransfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total Rp731,5 juta.

KPK juga menemukan uang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar dengan total Rp9,8 miliar.

Tak hanya itu, pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih selaku staf khusus istri menteri Edhy sebesar Rp3,4 miliar yang diduga untuk keperluan Edhy Prabowo, istrinya Iis Rosyati Dewi, Syafri, dan Andreu Pribadi Misata.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper