Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendesak kelompok yang melaporkan Din Syamsuddin dengan tuduhan radikal untuk segera mencabut laporannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Dia menyatakan laporan dengan tuduhan Din Syamsuddin radikal perlu segera dicabut karena pemerintah telah menyatakan tidak akan memproses laporan tersebut.
Hal itu disampaikan Hidayat Nur Wahid atau yang biasa disapa HNW ini untuk menanggapi cuitan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam). Mahfud menyatakan bahwa pemerintah tidak memproses laporan yang disampaikan oleh beberapa orang yang mengaku dari ITB.
"Bila benar yang dinyatakan Prof @mohmahfudmd, bahwa pemerintah tidak menindak lanjuti apalagi memproses laporan tuduhan radikalisme thd Prof Din itu, maka wajarnya pihak pelapor segera mencabut laporan bermasalahnya itu, dan secara terbuka meminta maaf kepada Prof Din," kata HNW melalui akun twitter pribadinya @hnurwahid, Sabtu (13/2/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memproses laporan yang disampaikan kelompok Gerakan Anti Radikalisme Alumni - ITB terkait tuduhan bahwa Din Syamsuddin radikalis.
Mahfud mengakui pemerintah memang menerima laporan dari beberapa orang yang mengaku dari ITB mengenai Din Syamsuddin. Laporan itu disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga
"Memang ada beberapa orang yang mengaku dari ITB menyampaikan masalah Din Syamsuddin kepada Menteri PAN-RB Pak Tjahjo Kumolo. Pak Tjahjo mendengarkan saja, namanya ada orang minta bicara untuk menyampaikan aspirasi ya didengar. Tapi pemerintah tidak menindaklanjuti apalagi memproses laporan itu," ujar Mahfud melalui akun twitter pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (13/2/2021).
Mahfud menegaskan pemerintah tidak pernah menganggap Din Syamsuddin yang merupakan dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini radikal atau penganut radikalisme.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin kepada Komisi Aparat Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan radikal, anti-Pancasila dan anti-NKRI. Laporan itu dilayangkan pada Oktober 2020.
Menurut perwakilan GAR ITB Shinta Madesari Hudiarto, KASN telah melimpahkan pengaduan tersebut kepada Tim Satgas Penanganan Radikalisme ASN pada November 2020.
Pada 28 Januari lalu, GAR ITB kembali menyurati KASN meminta ada keputusan terkait aspek disiplin PNS terhadap Din Syamsuddin.
"Urusan KASN melimpahkan ke Satgas sebelas kementerian lembaga, itu mekanisme dari KASN dan sepenuhnya kami serahkan kepada KASN. Kita tunggu saja bagaimana kelanjutan dari KASN dan Satgas itu," kata Shinta soal Din Syamsuddin ketika dihubungi, Sabtu (13/2/2021).
Bila benar yg dinyatakan Prof @mohmahfudmd, bahwa pemerintah tidak menindak lanjuti apalagi memproses laporan tuduhan radikalisme thd Prof Din itu, maka wajarnya pihak pelapor segera mencabut laporan bermasalahnya itu, dan secara terbuka meminta maaf kpd Prof Din. https://t.co/GtqbZf8FRu
— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) February 13, 2021