Bisnis.com, JAKARTA -- Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis Jaksa Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara atas kasus pengurusan fatwa Mahamah Agung (MA) milik Djoko Tjandra.
Meski keputusan hakim telah bulat terhadap Pinangki, sosok 'King Maker' belum sepenuhnya terungkap dalam kasus Djoko Tjandra. Padahal 'King Maker' itu diperbincangkan Pinangki dan Kolopaking.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan sosok King Maker ditemukan dalam komunikasi obrolan di aplikasi WhatsApp antara nomor Pinangki dengan Kolopaking pada dan juga tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nama saksi Rahmat, yang mempertemukan Pinangki dengan Djoko Tjandra untuk pertama kalinya.
"Majelis berupaya menggali siapa sosok king maker itu dengan menanyakan kepada Pinangki, Kolopaking, Rahmat, dan Djoko Tjandra pada 19 November 2019, di The Exchange Kuala Lumpur, tapi mereka tetap tidak mau menjelaskannya," kata Purwanto dikutip dari Antara, Jumat (12/2/2021).
Dalam percakapan itu, Pinangki memberikan penjelasan kepada Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah untuk masuk kembali ke Indonesia yaitu: "Bapak ditahan dulu sementara nanti kita urusi PK-nya nanti saya laporkan ke "king maker”. "King Maker" disebut di situ secara anonim.
Namun sayangnya Pinangki tidak menjelaskan siapa sosok king maker Yang dapat memuluskan keinginan Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana.
Baca Juga
Majelis hakim menyebut sudah berupa menggali siapa king maker dengan menanyakan kepada Pinangki dan Anita karena keduanya memperbincangkan king maker, tapi baik Pinangki, Kolopaking, Rahmat, maupun Djoko Tjandra, tidak ada yang mengungkapkan hal itu.
Teka-teki kedua adalah Pinangki dan Anita Kolopaking diketahui pernah mendiskusikan perkara hukum lain yang ditangani Mahkamah Agung.
Perkara itu adalah pengurusan grasi untuk mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, sebagai terpidana perkara suap alih fungsi hutan.
"Berdasarkan barang bukti digital pada 26 November 2019 pukul 6.13 - 7.50 PM ditemukan percakapn terdakwa dengan saksi Anita Kolopaking terkait grasi Annas Maamun," kata Purwanto.
"
"Bapak ditahan dulu sementara nanti kita urusi PK-nya nanti saya laporkan ke "king maker” "
Percakapan itu, menurut dia, membuktikan selain terkait Djoko Tjandra, Pinangki biasa mengurus perkara dengan Kolopaking; khususnya terkait dengan Kejaksaan Agung.
Maamun diketahui sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung pada 21 September 2020 karena mendapat grasi dari Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G pada 26 Oktober 2019 sehingga hukuman bagi Maamun berkurang satu tahun menjadi enam tahun penjara dari tadinya hukuman tujuh tahun penjara berdasarkan putusan kasasi MA.
Dalam kasusnya, Maamun didakwa menerima tiga penerimaan suap.
Pertama, menerima suap US$166.100 terkait kepentingan memasukkan areal kebun sawit. Kedua, suap sebesar Rp500 juta terkait dengan pengerjaan proyek untuk kepentingan pengusaha dan ketiga suap senilai Rp3 miliar agar memasukkan lahan suatu perusahaan dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Riau.
Pinangki Menyesal
Seusai persidangan pada Senin (8/2/2021), Pinangki dan tim kuasa hukumnya langsung meninggalkan ruang sidang melalui pintu samping tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Salam satu tim kuasa hukum Pinangki, Kresna Hutauruk, mengatakan, Pinangki dan tim masih menggunakan waktu pikir-pikir selama tujuh hari apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Sedangkan salah satu tim JPU Kejaksaan Agung, KMS Roni, juga tidak berkomentar banyak mengenai putusan hakim yang jauh lebih tinggi dari tuntutan.
"Alhamdulillah, semoga memenuhi rasa keadilan masyarakat," kata dia.
Saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Januari 2021, Pinangki sambil menangis dan tampil berkerudung mengaku menyesal terhadap perbuatan yang dia lakukan.
"Tiada lagi rasa penyesalan yang lebih besar yang bisa saya ungkapkan lagi, andaikan bisa membalik waktu, ingin saya rasanya mengambil pilihan yang berbeda dalam peristiwa ini," kata Pinangki.