Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain Kapal, Kejagung Sita Mobil Ferarri Milik Tersangka Asabri

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset mobil merek Ferrari tipe F12 Berlinetta dengan pelat nomor B 15 TRM yang harga barunya di Indonesia mencapai Rp7,5 miliar-Rp13,5 miliar.
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat berjalan saat mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/9/2020). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka korupsi Asabri, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.

Kali ini, aset milik tersangka Heru Hidayat yang disita adalah sebuah mobil mewah merek Ferrari tipe F12 Berlinetta dengan pelat nomor B 15 TRM yang harga barunya di Indonesia mencapai Rp7,5 miliar-Rp13,5 miliar.

"Telah disita satu unit mobil Ferrari dengan nomor polisi B 15 TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan terkait kasus korupsi PT Asabri," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (10/2/2021).

Menurut Leonard, alasan tim penyidik Kejagung melakukan penyitaan tersebut yaitu dalam rangka pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi PT Asabri.

"Aset tersebut terkait tersangka HH," katanya.

Berkaitan dengan aset tersangka Heru Hidayat, sebelumnya tim penyidik Kejagung juga menyita 20 unit kapal tanker di sejumlah lokasi, dengan rincian satu unit kapal tanker LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping.

Sembilan kapal tongkang atau barge dan 10 unit kapal tug boat. Seluruh aset itu disita tim penyidik Kejagung karena diduga terkait kasus korupsi PT Asabri.

Adapun dalam perkara Asabri, penyidik telah menetapkan delapan tersangka yakni Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper