Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang apartemen di Jakarta milik terpidana Jimmy Sutopo dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan terdapat empat apartemen milik Jimmy, yakni dua di Setiabudi dan dua di Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"2 unit Apartemen Raffles dan 2 unit di Apartemen di District 8 Tower Infinity," ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (3/4/2024).
Dia menambahkan, pelelangan tersebut bakal digelar pada 18 April 2024 di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV dengan alamat domain portal.lelang.go.id.
"Batas akhir waktu penawaran yaitu pada pukul 11.00 WIB," tambahnya.
Adapun, untuk Apartemen Raffles di Setiabudi bakal dilaksanakan pada 10.00-11.00 WIB sementara Apartemen District 8 Tower bakal dilaksanakan pada 13.00-14.00 WIB.
Baca Juga
"Hasil lelang tersebut akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang [TPPU] PT Asabri [Persero] pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas nama Terpidana Jimmy Sutopo," pungkasnya.
Berikut perincian 4 Apartemen milik Jimmy Sutopo yang bakal dilelang Kejagung:
- 2 unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jl. Prof. Dr. Satrio Kav No.3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
- 2 unit Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jl. Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.