Bisnis.com, JAKARTA -- Tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Pieter Rasiman, akan mengikuti jejak Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok.
Pasalnya, selain pengenaan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pieter juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pieter adalah satu dari 8 tersangka kasus Jiwasraya yang akan segera diadili. Sebelum dia ada nama Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan Heru Hidayat yang keduanya telah dihukum seumur hidup di pengadilan tingkat pertama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pieter Rasiman adalah tersangka yang kedelapan, menyusul 6 (enam) orang tersangka sebelumnya yang sudah menjadi Terdakwa dan diputuskan bersalah.
"Satu orang atas nama Fakhri Hilmi pejabat OJK masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan," kata Leonard, Rabu (10/2/2021).
Menurut Leonard, duduk perkara singkat atau kasus posisi tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2008 - 2018.
Baca Juga
Saat itu, Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan dengan Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim membicarakan pengaturan investasi saham dan reksadana milik PT. AJS.
Rencana itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pieter Rasiman pada tahun 2011--2016 dengan cara mendirikan beberapa perusahaan-perusahaan nominee dan membuat beberapa nominee perseorangan yang akan digunakan sebagai counterpart (lawan transaksi) dan transaksi penerimaan uang dalam skema transaksi dana kelola PT AJS.
Skema transaksinya melalui 13 manajer investasi untuk 21 produk reksadana atas persetujuan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan Moudy Mangkey guna pengaturan investasi saham dan reksadana PT. AJS.
Adapun perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Baramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, Permai Alam Sentosa, Topaz International, dan Topaz Investment.
Pieter Rasiman kemudian melaksanakan pengaturan investasi bersama Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey dengan cara pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi maupun pasar reguler melalui roker baik subscription maupun redemption melalui Manager Investasi.
Pirter juga melaksanakan penyampaian pesan dari Heru Hudayat melalui Joko Hartono yaitu ditunjuk sebagai counterparty untuk melakukan pengendalian investasi PT.AJS.
Mereka kemudian mengatur isi portofolio saham PT.AJS yakni menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan Manager Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi PT. AJS sesuai kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan beberapa orang lainnya.
Saham-saham tersebut secara fundamental perusahaan (emiten) merugi dan berkinerja buruk serta tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan. Akibatnya negara rugi senilai Rp16,8 triliun.