Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satu Lagi Tersangka Korupsi Jiwasraya Segera Diadili, Ini Profilnya

Pieter Rasiman adalah tersangka yang kedelapan, menyusul 6 (enam) orang tersangka sebelumnya yang sudah menjadi Terdakwa dan diputuskan bersalah
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Warga melintasi logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta, Senin (5/10/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA -- Salah satu tersangka korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (AJS), Pieter Rasiman, segera diadili setelah penyidik Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Agung, menyerahkan berkas perkara tahap II (kedua) ke penuntut umum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pieter Rasiman adalah tersangka yang kedelapan, menyusul 6 (enam) orang tersangka sebelumnya yang sudah menjadi Terdakwa dan diputuskan bersalah.

"Satu orang atas nama Fakhri Hilmi pejabat OJK masih dalam proses pelimpahan ke pengadilan," kata Leonard, Rabu (10/2/2021).

Menurut Leonard, duduk perkara singkat atau kasus posisi tindak pidana korupsi ini bermula pada tahun 2008 - 2018. 

Saat itu, Joko Hartono Tirto melakukan pertemuan dengan Syahmirwan dan Hary Prasetyo atas persetujuan Hendrisman Rahim membicarakan pengaturan investasi saham dan reksadana milik PT. AJS.

Rencana itu kemudian ditindaklanjuti oleh Pieter pada tahun 2011--2016 dengan cara mendirikan beberapa perusahaan-perusahaan nominee dan membuat beberapa nominee perseorangan yang akan digunakan sebagai counterpart (lawan transaksi) dan transaksi penerimaan uang dalam skema transaksi dana kelola PT AJS.

Skema transaksinya melalui 13 manajer investasi untuk 21 produk reksadana atas persetujuan dari Heru Hidayat melalui Joko Hartono Tirto dan  Moudy Mangkey guna pengaturan investasi saham dan reksadana PT. AJS.

Adapun perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Baramega Persada, PT Dexindo Jasa Multiarta, PT Dexa Indo Pratama, PT Tarbatin Makmur Utama, Permai Alam Sentosa, Topaz International, dan Topaz Investment.

Pieter Rasiman kemudian melaksanakan pengaturan investasi bersama Joko Hartono Tirto melalui Moudy Mangkey dengan cara pembelian atau penjualan saham secara direct pada pasar negosiasi maupun pasar reguler melalui  roker baik subscription maupun redemption melalui Manager Investasi.

Pieter juga melaksanakan penyampaian pesan dari Heru Hudayat melalui Joko Hartono yaitu ditunjuk sebagai counterparty untuk melakukan pengendalian investasi PT.AJS.

Mereka kemudian mengatur isi portofolio saham PT.AJS yakni menentukan jenis, volume dan harga saham serta menentukan broker dan Manager Investasi mana saja yang akan digunakan dalam investasi PT. AJS sesuai kesepakatan dalam pertemuan-pertemuan antara Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan beberapa orang lainnya.

Saham-saham tersebut secara fundamental perusahaan (emiten) merugi dan berkinerja buruk serta tidak memberikan keuntungan karena mempunyai likuiditas yang rendah dengan adanya manipulasi perdagangan. Akibatnya negara rugi senilai Rp16,8 triliun.

Berdasarkan fakta hukum yang didukung dengan adanya alat bukti, Pieter Rasiman akan segera diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia didakwa dengan Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu dia juga dijerat dengan  Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper