Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turut menyelidiki kematian Soni Eranata alias Maaher At-Thuwailibi di rumah tahanan Mabes Polri pada Senin (8/2/2021).
"Kami akan meminta keterangan kepolisian. Kenapa penyebab kematiannya," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Maaher merupakan tersangka kasus ujaran kebencian. Polisi menyatakan Maaher tewas setelah sempat sakit dan dirawat di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Anam mengatakan Komnas HAM akan sesegera mungkin melakukan permintaan keterangan tersebut. Selama ini, Anam mengatakan Komnas selalu memberi perhatian khusus pada kasus-kasus kematian dalam tahanan.
"Meninggal di tahanan perlu informasi yang dalam. Walau polisi telah mengatakan dia meninggal sakit, penting untuk diketahui sakitnya apa, dan bagaimana sakit itu berlangsung di rutan dan sampai meninggal," kata Anam.
Dia menyebut bukan kali pertama Komnas HAM turun tangan dalam kasus kematian dalam rutan. Sebelumnya, mereka juga sempat mencari tahu perihal kematian Hendri Alfred Bakari, yang tewas di tahanan dengan kondisi jenazah dibungkus plastik dan kepala dilakban.
Maheer sebelumnya dikabarkan menderita sakit cukup parah, seperti sakit kulit hingga buang air menggunakan popok. Namun setelah dibantarkan, Maheer dikembalikan lagi ke sel Bareskrim Mabes Polri walau kondisinya belum sembuh.
Maheer ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri seusai menjalani pemeriksaan selama 1 x 24 jam setelah ditangkap pada 4 Desember 2020.
Dia ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.
Penangkapan Maaher bermula dari cuitannya soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Luthfi bin Yahya. Ustaz Maaher disangka melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Mabes Polri enggan untuk mengungkapkan sakit yang diderita oleh ustaz Maaher At Thuwailibi hingga meninggal dunia pada Senin (8/2/2021).
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa dokter telah menyatakan Maaher meninggal dunia karena sakit. Namun, dia enggan untuk mengungkapkan penyakit apa yang diderita alamrhum Maaher.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ujar Argo dalam konferensi pers daring pada Selasa (9/2/2021).
Argo mengatakan, yang terpenting adalah penyebab kematian Maaher alias Soni Erata terkonfirmasi karena sakit oleh dokter. Maaher pun sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.