Bisnis.com, JAKARTA - Mabes Polri enggan untuk mengungkapkan sakit yang diderita oleh ustaz Maaher At Thuwailibi hingga meninggal dunia pada Senin (8/2/2021) malam.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyatakan bahwa dokter telah menyatakan Maaher meninggal dunia karena sakit. Namun, dia enggan untuk mengungkapkan penyakit apa yang diderita alamrhum Maaher.
"Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa karena ini adalah sakit yang sensitif ya. Ini bisa berkaitan dengan nama baik keluarga almarhum," ujar Argo dalam konferensi pers daring pada Selasa (9/2/2021).
Argo mengatakan, yang terpenting adalah penyebab kematian Maaher alias Soni Erata terkonfirmasi karena sakit oleh dokter. Maaher pun sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan di sini," kata Argo.
Ustad Maaher At-Thuwailibi meninggal di Rutan Mabes Polri, pada 8 Februari 2021 malam. Wafatnya Maaher pertama kali diumumkan oleh Aziz Yanuar.
"Ustad Maaher Thuwailibi meninggal dunia di rutan Mabes Polri beberapa menit lalu, semoga husnul khotimah," ucap Aziz seperti dikutip dari status WhatsApp pribadinya.
Adapun, pada Jumat 22 Januari 2021, tim penasihat hukum Soni Eranata bersama keluarga sempat mendatangi Bareskrim Polri, menjenguk Soni Eranata yang kini tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam kunjungan itu, pihak penasihat hukum dan keluarga mengajukan permohonan agar tersangka Soni Eranata dibantarkan ke RS Ummi Kota Bogor Jawa Barat, lantaran tengah menderita penyakit lambung.
Adapun, Maaher ditahan di Bareskrim Polri pada 4 Desember 2020. Lelaki yang bernama asli Soni Eranata itu ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di rumahnya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 3 Desember 2020, pukul 04.00 WIB.
Ustaz Maaher disangka melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.