Bisnis.com, JAKARTA - Seorang Warga Negara Indonesia di Korea Selatan harus dijebloskan ke penjara lantaran melarikan diri dari fasilitas isolasi virus corona (Covid-19) di Seoul dengan cara menggali lubang di bawah pagar dan merangkak.
Melansir The Korea Times pada Senin (8/2/2021), Pengadilan Distrik Pusat Seoul diketahui telah menjatuhkan hukuman penjara selama delapan bulan kepada WNI berusia 24 tahun itu karena melanggar Undang-Undang Kontrol Imigrasi.
Pria itu memasuki Korea Selatan pada 21 September 2020 dan dimasukkan ke dalam isolasi diri selama 14 hari di sebuah hotel di pusat kota Seoul. Hotel tersebut merupakan salah satu fasilitas karantina mandiri yang dikelola pemerintah yang digunakan untuk membendung penyebaran Covid-19.
Pria itu melarikan diri dari fasilitas pada 4 Oktober 2020, sehari sebelum masa isolasi dirinya berakhir, dengan menggali lubang di taman bunga hotel dengan tangan kosong. Polisi menangkapnya tiga hari kemudian di Cheongju, Provinsi Chungcheong Utara, dan dia diadili.
"Dia adalah pendatang asing yang harus diisolasi sendiri, tetapi melarikan diri dari fasilitas sebelum masa isolasi dirinya berakhir. Ini adalah perilaku yang sangat berisiko, mengingat sifat virus corona yang sangat menular," kata Hakim Lee Soo-jeong dalam bukunya. berkuasa.
"Dia pantas mendapat kritik karena dia dengan sengaja melanggar aturan isolasi diri pada saat otoritas kesehatan dan orang lain di sini berusaha keras untuk mencegah penyebaran penyakit menular," tegasnya.
Baca Juga
Hakim menambahkan pengadilan memutuskan penangguhan hukuman penjara, mengingat dia mengakui kesalahannya dan bahwa dia tidak terinfeksi virus.