Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 9 - 22 Februari 2021. Namun, pada pelaksanaannya pemerintah tidak akan menetapkan sanksi khusus.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan karena pelaksanaanya berskala mikro, kepala pos komando juga akan berada pada pengawasan dewan desa, kelurahan, atau sampai RT/RW.
“Untuk sanksinya kita minta tiap desa diskusi dengan dewan desa, untuk merumuskan. Tentu targetnya agar masyarakat memenuhi protokol kesehatan sesuai kesadaran sendiri sehingga sanksi bukan yang terdepan,” ujar Safrizal pada konferensi pers, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, sanksi paling efektif selama ini adalah sanksi sosial, seperti menyapu jalan dan kegiatan sosial lainnya.
“Makanya banyakin sanksi sosialnya saja. Kalau ada sanski lain, denda, silakan didiskusikan di desa masing-masing,” ujarnya.
Safrizal mengatakan, terkait sanksi saat ini sudah 98 persen daerah sudah mengeluarkan Perda dan Perkada soal sanksi. Daerah yang belum punya umumnya adalah daerha yang termasuk zona hijau.
Sebelumnya disebutkan bahwa PPKM skala kabupaten/kota belum memberikan dampak untuk melandaikan kasus Covid-19. Harapannya, dengan penerapan PPKM skala mikro bisa lebih efektif memantau dan membatasi kegiatan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang catatan penularannya tinggi.
“Ayo bekerja sama, berpartisipasi, berkolaborasi. Jaga diri, jaga keluarga, jaga tetangga, jaga negara. Kalau bukan diri sendiri siapa lagi? Kalau bukan sekarang kapan lagi?” tegas Safrizal.