Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPKM Mikro Berlaku Besok, Pemerintah Tak Tetapkan Sanksi Khusus

Terkait sanksi selama PPKM, saat ini sudah 98 persen daerah mengeluarkan Perda dan Perkada soal sanksi.
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kecuali delapan sektor yang memang diizinkan./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro pada 9 - 22 Februari 2021. Namun, pada pelaksanaannya pemerintah tidak akan menetapkan sanksi khusus.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan karena pelaksanaanya berskala mikro, kepala pos komando juga akan berada pada pengawasan dewan desa, kelurahan, atau sampai RT/RW.

“Untuk sanksinya kita minta tiap desa diskusi dengan dewan desa, untuk merumuskan. Tentu targetnya agar masyarakat memenuhi protokol kesehatan sesuai kesadaran sendiri sehingga sanksi bukan yang terdepan,” ujar Safrizal pada konferensi pers, Senin (8/2/2021).

Menurutnya, sanksi paling efektif selama ini adalah sanksi sosial, seperti menyapu jalan dan kegiatan sosial lainnya.

“Makanya banyakin sanksi sosialnya saja. Kalau ada sanski lain, denda, silakan didiskusikan di desa masing-masing,” ujarnya.

Safrizal mengatakan, terkait sanksi saat ini sudah 98 persen daerah sudah mengeluarkan Perda dan Perkada soal sanksi. Daerah yang belum punya umumnya adalah daerha yang termasuk zona hijau.

Sebelumnya disebutkan bahwa PPKM skala kabupaten/kota belum memberikan dampak untuk melandaikan kasus Covid-19. Harapannya, dengan penerapan PPKM skala mikro bisa lebih efektif memantau dan membatasi kegiatan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang catatan penularannya tinggi.

“Ayo bekerja sama, berpartisipasi, berkolaborasi. Jaga diri, jaga keluarga, jaga tetangga, jaga negara. Kalau bukan diri sendiri siapa lagi? Kalau bukan sekarang kapan lagi?” tegas Safrizal.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper