Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Anggaran, Eks Anggota DPR Sukiman Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Eksekusi terhadap Sukiman dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020.
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman/Dok. Fraksi PAN
Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman/Dok. Fraksi PAN

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Sukiman, bekas Anggota DPR RI Komisi XI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman, ke Lapas Sukamiskin, Bandung.

Sukiman adalah terpidana perkara suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa eksekusi KPK Dormian telah melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana Sukiman dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/2/2021).

Eksekusi itu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4792 K/Pid.Sus/2020 tanggal 23 Desember 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 19/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 17 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 yang berkekuatan hukum tetap.

Terpidana Sukiman, kata dia, akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan dibebankan kewajiban membayar denda sejumlah Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.

Sukiman juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp2,65 miliar dan US$22.000 maksimal 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata Ali.

Selain itu, Jaksa Eksekusi KPK pada Rabu (3/2/2021) juga telah mengeksekusi mantan Dirut Perum Jasa Tirta II Djoko Saputro ke Lapas Sukamiskin berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi berdasarkan putusan MA Nomor: 431/K.Pid.Sus/2021 tanggal 27 Januari 2021 jo putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 16/TIPIKOR/2020/PT.BDG tanggal 27 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 26 Mei 2020.

"Terpidana akan menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan kewajiban membayar denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.

Djoko merupakan terpidana perkara korupsi pengadaan pekerjaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II Tahun 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Edi Suwiknyo
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper