Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mantan Anggota DPR Sukiman Didakwa Terima Suap Hampir Rp3 Miliar

Sukiman menerima suap agar meloloskan alokasi anggaran dari APBN Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Tersangka mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman (tengah) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Sukiman diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22 ribu agar membantu meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat./ ANTARA - Nova Wahyudi.
Tersangka mantan Anggota DPR Fraksi PAN Sukiman (tengah) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Jumat, (27/9/2019). Sukiman diperiksa sebagai tersangka terkait penerimaan suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$22 ribu agar membantu meloloskan alokasi dana perimbangan sebesar Rp49,9 miliar di APBN-P 2017 dan Rp79,9 miliar di APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat./ ANTARA - Nova Wahyudi.

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan anggota Komisi XI DPR Fraksi PAN Sukiman menerima suap Rp2,65 miliar dan US$22 Ribu (setara Rp307 juta) atau  total hampir Rp3 miliar.

Sukiman didakwa menerima suap bersama-sama dengan mantan Kasie Perencanaan DAK Fisik Kemenkeu, Rifa Surya dan Tenaga Ahli DPR dari Fraksi PAN, Suherlan.

Uang itu diterima dari mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Natan Pasomba. 

Tak hanya itu, Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy, serta dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu juga turut disebut sebagai pihak pemberi suap.

Sukiman menerima suap agar meloloskan alokasi anggaran dari APBN Perubahan tahun anggaran (TA) 2017 dan APBN TA 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. 

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji," kata Jaksa KPK Nur Haris Arhadi membacakan surat dakwaan Sukiman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).

Awalnya, pada April 2017, Natan menyampaikan kepada Yosias adanya peluang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tambahan dari APBN-P TA 2017. 

Natan lantas meminta Subdin Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Pegunungan Arfak membuat proposal pengajuan dengan nilai total Rp105 miliar.

Natan juga menemui Rifa Surya dan disebutkan bahwa anggaran yang diminta Natan tersebut bersinggungan dengan DPR bukan Kemenkeu. 

Rifa kemudian meminta bantuan Suherlan untuk diperkenalkan dengan Sukiman yang saat itu duduk sebagai anggota Komisi XI yang bermitra kerja dengan Kemenkeu.

Dalam perjalannya, Natan, Rifa, Sukiman, dan Suherlan akhirnya menyepakati adanya komitmen fee sebesar 9% setelah anggaran DAK Kabupaten Pegunungan Arfak cair. Setelah cair, komitmen fee itu diberikan 6% kepada Sukiman. Sementara Natan, Rifa, dan Suherlan, masing-masing mendapatkan 1%.

DAK APBN-P TA 2017 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak sendiri diajukan dengan nilai Rp50 miliar. Namun, yang disetujui hanya Rp49,915 miliar. Pada Juli 2017, Rifa dan Suherlan meminta realisasi komitmen fee kepada Natan.

Jaksa mengatakan bahwa keseluruhan uang komitmen fee dari Natan, Sovian dan Nicolas diambil oleh Rifa dan Suherlan secara bertahap. Kemudian diberikan kepada Sukiman di rumah dinasnya, Perumahan DPR Blok B2 nomor 136, Kalibata, Jakarta Selatan.

Sukiman dan pihak lainnya telah menerima uang Rp950 juta dan US$22 ribu sepanjang 2017. Kemudian pada September 2017 dan Desember 2017 masing-masing sebanyak Rp500 juta.

Pada Agustus 2017, Natan menyampaikan agar Rifa dan Suherlan kembali membantu dalam penganggaran DAK Kabupaten Pegunungan Arfak pada APBN TA 2018. DAK usulan untuk bidang jalan itu sebanyak Rp80 miliar.

Pada akhirnya disetujui DAK Kabupaten Pegunungan Arfak Rp79,77 miliar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 tahun 2017 tentang rincian APBN TA 2018. 

Pada 11 April 2018, Suherlan mengambil uang komitmen fee sebesar Rp700 juta yang berasal dari Sovian kemudian ditransfer ke rekening PT Dipantara Inovasi Teknologi (DIT).

Kemudian Suherlan mengambil uang dari rekening PT DIT dan menyerahkan ke Sukiman di rumah dinasnya. Dari kesepakatan ini, Rifa dan Suherlan masing-masing mengantongi Rp400 juta dari Sukiman.

Atas perbuatannya, Sukiman didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atas dakwaan tersebut, Sukiman tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Sidang akan kembali digelar dengan agenda pembuktian para saksi-saksi, Rabu (8/1/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper