Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eks Anggota DPR dari PAN Divonis 6 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap

Mantan anggota DPR RI 2014—2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman divonis 6 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 karena terbukti menerima suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan anggota DPR RI 2014—2019 dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman divonis 6 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,65 miliar dan US$22.000 karena terbukti menerima suap terkait dengan alokasi anggaran Kabupaten Pegunungan Arfak.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sukiman berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Sunarso di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (29/4/2020).

Majelis hakim meyakini, Sukiman terbukti menerima uang suap senilai Rp2,65 miliar terkait pengurusan dana perimbangan di kabupaten Arfak, Papua. Sukiman juga dijerat dengan pidana uang pengganti sejumlah dengan uang yang diterima dalam kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sukiman untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2 miliar 650 juta dan US$22.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap," tutur hakim Sunarso dalam persidangan yang berlangsung dengan video conference.

Sukiman juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih maupun dipilih selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya.

Adapun, Jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir terlebih dahulu terkait dengan upaya hukum lanjutan terkait dengan putusan hakim. Sementara itu, pihak terdakwa bakal mengajukan banding atas vonis tersebut.

Dengan demikian, Sukiman menjadi terdakwa kelima yang telah diproses secara hukum oleh KPK. Diketahui sebelum Sukiman, terdapat empat terdakwa lain yang telah lebih dulu diproses antara lain eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper