Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bakal menindak pelaku korupsi di tengah pandemi virus korona (Covid-19).
Dia bahkan akan memberikan hukuman mati kepada pelaku korupsi anggaran Covid-19, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana kita menegakkan hukum, yaitu pidana mati," kata Firli dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (29/4/2020).
Dia mengatakan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Apalagi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.
Untuk itu, Firli menegaskan KPK akan berkomitmen memantau alokasi anggaran penanganan Covid-19 dan tak segan menuntut hukuman mati jika ada yang terbukti korupsi anggaran penanganan Covid-19.
"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," ujarnya.
Baca Juga
Firli juga memaparkan terdapat tambahan anggaran APBN sebesar Rp 405,1 triliun yang dikucurkan oleh pemerintah pusat untuk menangani wabah virus korona.
Adapun alokasi anggaran itu, masing-masing sebesar Rp 75 triliun untuk belanja bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR), serta Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.