Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewarganegaraan Calon Bupati Sabu Raijua Disoal, DPR: Pilkada Bisa Diulang

Salah satu calon Bupati di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, yang memenangkan Pilkada 9 Desember, yakni Orient P Riwu Kore dilaporkan berkewarganegaraan Amerika Serikat
Orient P Riwu Kore - Istimewa
Orient P Riwu Kore - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Agung Widyantoro mengatakan tidak tertutup kemungkinan pemungutan suara ulang di Kabupaten Sabu Raijua, NTT, diulang setelah calon bupati terpilih Orient P Riwu Kore dilaporkan berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Seperti diketahui, kasus kewarganegaraan calon bupati itu merupakan salah satu isu kontroversi Pilkada serentak 9 Desember 2020 yang digelar di 270 daerah. Bagaimana mungkin calon bupati terpilih itu berstatus WNA dan bisa memperoleh dokumen identitas pendukung untuk mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pilkada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut?

“Dari proses penyelidikan nanti akan bisa dilihat apakah perbuatan yang dilakukan olehnya itu masuk rumusan delik pidana pelanggaran pemilu atau kejahatan pidana dalam sistem hukum kewarganegaraan. Perlu dilihat apakah kewarganegaraan itu diperoleh karena dia pernah lahir di sana, didapat melalui permohonan atau pemberian,” kata Agung, Jumat (5/1/2021).

Menurut Agung, jika ada indikasi kuat masuk kategori tindak pidana dan status kewarganegaraan Amerika Serikat itu memenuhi kriteria hilangnya status WNI menurut undang-undang kewarganegaraan yang berlaku maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat lagi sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Maka pasangan ini otomatis terdiskualifikasi dan tidak memenuhi syarat untuk dilantik sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua periode 2021-2025 yang akan datang,” katanya.

Karena dalam gelaran Pilkada tersebut ada lebih dari dua calon, yaitu pasangan Nikodemus Nithanel Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, Orient Riwu Kore-Thobias Uly dan Takem Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba, maka KPU wajib menggelar pemungutan suara ulang. Pemungutan suara itu dilakukan dengan lebih teliti lagi dalam menyeleksi syarat administratif dan kewarganegaraan pasangan calon, katanya.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu juga mengajak partai politik pengusung untuk lebih selektif dalam proses seleksi agar tidak melukai rasa nasionalisme masyarakat yang mempunyai hak pilih. “Mari bersama-sama kita kawal transparansi Pilkada dengan baik mulai dari integrasi data kewarganegaraan di Kemenkumham dengan data penduduk di Kemendagri dan parpol pengusung paslon,” kata Agung.

Untuk diketahui, berdasarkan info dan keterangan dari hasil pelacakan Direktorat Jenderal Adminduk Kemendagri terungkap bahwa Orient P Riwu Kore pada tahun 1997 memiliki NIK DKI: 0951030710640454. Statusnya dalam database SIMDUK terdata sebagai WNI dengan alamat kelurahan Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Pada 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore pernah melakukan perekaman KTP-el di Jakarta Utara dengan alamat Jakarta Utara, tetapi KTP-elektroniknya belum tercetak. Dari alamat Kelurahan Papanggo Jakarta Utara, pindah ke Kelurahan Melawai dengan nomor SKPWNI/3172/ 10122019/0096.

Pada 3 Agustus 2020 dari alamat Kelurahan Melawai yang bersangkutan lalu pindah ke Nusa Tenggara Timur dengan nomor SKPWNI/3174/ 03082020/ 0083 yang diproses oleh kantor Suku Dinas Kota Jakarta Selatan.

Ironisnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak mengetahui bila yang bersangkutan sudah menjadi WNA karena tidak ada pelaporan pelepasan status kewarganegaraan ke Dukcapil, sehingga data yang ada belum dihapus sebagai WNI.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper