Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak eksepsi Hiendra Soenjoto, terdakwa penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
"Menyatakan keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Hiendra Soenjoto tidak dapat diterima," kata hakim ketua Saefudin Zuhri, Rabu (3/2/2021).
Hakim mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap Hiendra selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) telah dibuat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam pertimbangannya, Hakim menolak tudingan penasihat hukum Hiendra yang menyebut jaksa menjadikan kliennya sebagai kambing hitam. Hakim menilai hal tersebut merupakan materi dakwaan yang harus dibuktikan dalam persidangan ke depan.
Untuk itu, Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Persidangan lanjutan akan dilakukan pada Jumat (5/2) dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Kita tunda pemeriksaan perkara untuk mendengarkan saksi-saksi, hari Jumat tanggal 5 Februari 2021 pukul 13.30 setelah salat Jumat," ucap Hakim.
Baca Juga
Adapun, dalam perkara ini, Hiendra Soenjoto didakwa memberi suap kepada Nurhadi sebesar Rp 45,7 miliar. Duit suap itu diberikan agar Nurhadi mengurus perkara Hiendra di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA).
Jaksa menyebut Nurhadi menerima uang dari Hiendra melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Duit itu diberikan agar Nurhadi mengurus perkara gugatan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan gugatan melawan Azhar Umar.
Untuk itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.