Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hiendra Soenjoto Didakwa Menyuap Eks Pejabat MA Rp45,7 Miliar

Pengusaha Hiendra Soenjoto terancam hukuman 3 tahun penjara karena menyuap eks Sekretaris MA Nurhadi.
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016 di Jakarta, Selasa (29/9/2020). Tim penyidik KPK melaksanakan pelimpahan tahap dua penyerahan tersangka Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono beserta barang bukti kepada tim JPU KPK untuk segera menyusun surat dakwaan sebelum dilanjutkan ke persidangan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA – Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, didakwa menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi senilai Rp45,7 miliar. Suap itu diberikan dalam waktu 2012 – 2016.

Jaksa KPK menuturkan bahwa tujuan penyuapan itu untuk mengurus dua perkara yang membelit perusahaan tersebut di pengadilan.

Kasus pertama adalah sengketa bisnis antara PT MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN. Sementara perkara kedua adalah gugatan melawan Azwar Umar terkait sengketa kepemilikan saham MIT.

“Uang seluruhnya Rp45,7 miliar diberikan kepada Nurhadi melalui [menantunya] Rezky Herbiono,” ungkap Jaksa KPK dalam surat dakwaan yang dikutip, Jumat (22/1/2021).

Adapun pasal yang didakwakan kepada Hiendra adalah Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Seperti diketahui, Hiendra Soenjoto ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap kepada eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016. Ketiganya kemudian dimasukkan dalam status DPO sejak Februari 2020.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Penerimaan suap tersebut diduga terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper