Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
"Kami mohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Hiendra Soenjoto dinyatakan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak diterima," ujar jaksa saat membacakan tanggapan eksepsi, Senin (1/2/2021).
Jaksa juga meminta hakim menyatakan sidang pemeriksaan perkara pidana dengan terdakwa Hiendra Soenjoto dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan penuntut umum.
Adapun, dalam perkara ini, Hiendra Soenjoto didakwa memberi suap kepada Nurhadi sebesar Rp 45,7 miliar. Duit suap itu diberikan agar Nurhadi mengurus perkara Hiendra di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA).
Jaksa menyebut Nurhadi menerima uang dari Hiendra melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Duit itu diberikan agar Nurhadi mengurus perkara gugatan Hiendra melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan gugatan melawan Azhar Umar.
Untuk itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.