Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekomendasikan pemerintah menggunakan metode e-purchasing atau e-procurement dalam pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi Covid-19.
Hal itu guna meminimalisir potensi benturan kepentingan dan persekongkolan apabila pengadaan dilakukan lewat mekanisme penunjukan langsung.
"Hal ini untuk mendorong pengadaan yang transparan dan akuntabel serta menghindari potensi benturan kepentingan dan persekongkolan yang dapat terjadi jika menggunakan mekanisme penunjukkan langsung," ucap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Selasa (2/2/2021) malam.
Ipi menjelaskan, alat kesehatan pendukung vaksinasi Covid-19 banyak tersedia di pasaran meski dalam situasi darurat. Dia menyebut pengadaannya bisa direncanakan.
Untuk itu, KPK merekomendasikan pemerintah untuk mengikuti ketentuan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu dengan metode pengadaan yang umum berlaku seperti e-purchasing atau e-procurement.
Hingga saat ini KPK bersama kementerian/lembaga dan instansi lainnnya masih terus mengawal dan memberikan masukan terkait kebijakan pemerintah menyangkut pengadaan dan pendistribusian vaksin Covid-19. Hal ini tak terkecuali soal pengadaan alat kesehatan pendukung vaksinasi.
Baca Juga
"Komitmen tersebut sebagai bentuk upaya pencegahan dalam proses pengadaan vaksin yang dilakukan dalam situasi pandemi. Kondisi tidak normal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk memastikan bahwa setiap prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujar Ipi.