Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyidikan Rampung, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Diadili

Kedua tersangka kasus bansos Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja segera diadili.
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter
Gambar berisi sindiran atau Meme Mensos Juliari Batubara di Twitter / Sumber: Twitter

Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan dua tersangka penyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam kasus suap bantuan sosial Covid-19.

Kedua tersangka itu adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya akan segera masuk meja hijau.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) Hari ini (2/01/2021) Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap II kepada Tim JPU KPK atas nama tersangka AIM (Ardian Iskandar Maddanatja) dan tersangka HS (Harry Van Sidabukke)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/2/2021) malam.

Ali mengatakan Tim Jaksa KPK bakal menyusun surat dakwaan terhadap dua tersangka. Jaksa membutuhkan waktu selama 14 hari dalam menyusun surat dakwaan untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Selama proses penyidikan kedua tersangka, penyidik lembaga antirausah telah melakukan pemeriksaan 41 saksi. 

"41 orang saksi diantaranya Juliari P Batubara dan pihak swasta lainnya," ujar Ali.

Ali mengatakan penahanan kedua tersangka, kini menjadi kewenangan JPU dari KPK. Ardian dan Harry akan kembali mendekam di rumah tahanan selama 20 hari kedepan.

Harry akan berada di rumah tahanan KPK kavling C-1. Sementara itu, Ardian akan mendekam di rutan cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Terhitung sejak tanggal 2 Februari 2021 sampai dengan tanggal 21 Februari 2021," kata Ali

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19)

Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper