Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu mencuat sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam kasus rasuah yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.
Diketahui, dalam rekonstruksi perkara Bansos Covid-19 terungkap Ikhsan melalui operatornya Agustri Yogasmara atau Yogas menerima uang sekitar Rp 1,5 miliar dan sepeda mewah merk Brompton dari tersangka Harry Van Sidabuke.
"Untuk kasus ini, ICW mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Apalagi sebenarnya sudah jelas nama Ihsan ada di rekonstruksi ya. Mau apapun background-nya, apalagi politikus, harus dikejar dan dituntaskan," kata Peneliti ICW, Dewi Anggraeni, Selasa (2/2/2021).
Adapun, dalam salah satu adegan rekonstruksi Ikhsan Yunus yang diperegakan pemeran pengganti menemui Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) Kementerian Sosial (Kemsos) Syafii Nasution di kantornya pada Februari 2020.
Pertemuan itu turut dihadiri Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos, Matheus Joko Santoso yang telah ditetapkan status tersangka.
Baca Juga
Menurut Dewi, peran dan keterlibatan Ihsan Yunus sudah jelas. KPK, diyakini Dewi telah mengantongi bukti permulaan yang cukup mengenai peran dan keterlibatan Ihsan dalam kasus ini.
"Itu sudah dua alat bukti dan juga terbukti jelas perannya Ihsan. Maka ICW mendesak KPK segera masuk ke tahap baru. Karena sejauh ini kan KPK bisa dikatakan agak kurang serius ya klo menangani politikus," kata Dewi.
Dewi menilai KPK tak perlu menunggu hingga penyidikan perkara yang menjerat Juliari rampung atau hingga berkekuatan hukum tetap.
Dia berpandangan penyidikan Ikhsan dan Juliari dapat berjalan beriringan.
"Kasus yang sedang ditangani KPK itu bisa berkembang lalu bisa ditetapkan tersangka lagi selama sudah memenuhi aturan. Kalau KPK menyatakan pendapat seperti itu (menunggu rampungnya berkas Juliari), malah harus dipertanyakan ulang, kasus Juliari dan misalnya kasus Ihsan, kan bukan kasus berbeda, kenapa harus dibedakan penanganannya?" Katanya.