Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk menjerat pihak lain dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19 yang menjerat eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Hal ini termasuk dengan Anggota Komisi II DPR RI Ikhsan Yunus. Diketahui dalam rekonstruksi perkara bansos terungkap Ikhsan Yunus menerima Rp1,5 miliar dari tersangka Harry Van Sidabuke lewat Agustri Yogaswara.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, bahwa rekontruksi tersebut dilakukan dalam kerangka pengembangan kasus suap bansos Covid-19.
"Semuanya tergantung hasil penyidikan. Kalau penyidikannya kemudian menunjukkan ada keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengembangan kasus suap pengadaan bansos, memungkinkan (dijerat tersangka)," kata Nurul dalam konferensi pers, Selasa (2/2/2021).
Dia juga menyebut, kasus bansos ini bisa dikembangkan ke tindak pidana lain. Dia mengatakan kasus ini tidak akan berhenti hanya pada perkara suap.
"Apakah kemudian berhenti? Tidak berhenti, tapi semuanya perkembangan dalam kasus yang lain, sementara kasus yang lain dalam proses pengumpulan alat bukti, kalau ternyata alat buktinya mencukupi, tidak hanya suap tetapi pada pasal-pasal yang lain," ujar Nurul.
Baca Juga
Sebelumnya, Dalam rekonstruksi, adegan keenam, diperagakan Harry menyerahkan uang senilai Rp 1.532.044.000 kepada Yogas. Penyerahan uang di dalam mobil di kursi belakang dilakukan di Jalan Salemba Raya pada Juni 2020.
Harry pun bertemu dengan Yogas kembali pada November 2020 di kantor PT Mandala Hamonangan Sude. Saat itu, Harry memberikan dua sepeda Brompton kepada Yogas. Dua sepeda itu dimasukkan Harry ke bagasi mobil.
Dalam perkara ini, KPK menduga mantan Mensos Juliari Peter Batubara menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 senilai sekitar Rp5,9 triliun. Terdapat total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dalam dua periode.
Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar. Pembagiannya diberikan secara tunai oleh Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Sanatoso kepada Juliari melalui Kabiro Umum Kemensos Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan orang kepercayaan Juliari bernama Shelvy N untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar. Uang ini juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu sebagai tersangka penerima suap Juliari Peter Batubara, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.