Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rohadi PNS Tajir di PN Jakut Punya 5 Rumah dan 19 Mobil: Alphard, Camry, Mercedes Benz

Untuk suap, Rohadi didakwa menerima sejumlah Rp4.663.500.000.
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2020). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan./Antararn
Terdakwa kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menunggu dimulainya sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/10/2020). Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima orang saksi untuk dilakukan pemeriksaan./Antararn

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Panitera Pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima suap, gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk suap, Rohadi didakwa menerima sejumlah Rp4.663.500.000. Sementara itu, untuk gratifikasi, Rohadi didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 11.518.850.000. Untuk tindak pidana pencucian uang sejumlah Rp40.598.862.000.

Dalam melakukan TPPU sejumlah Rp40,5 miliar tersebut, Rohadi menggunakan sejumlah modus. Rohadi membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan.

"Bahwa uang yang berasal dari pemberian pihak-pihak lain tersebut diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan terdakwa selaku panitera pengganti yang dikenal mampu melakukan pengurusan perkara. Selanjutnya, terhadap uang tersebut terdakwa dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi," kata jaksa saat membacakan dakwaan, Sein (1/2/2021).

Dalam dakwaan, Rohadi disebut membeli 3 unit perumahan di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu. Total pembelian tanah dan bangunan itu senilai Rp13,01 miliar.

Rohadi juga membelanjakan atau membeli 19 kendaraan roda empat dengan transaksi pembayaran senilai Rp7,71 miliar.

Adapun mobil yang dibeli Rohadi adalah Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013, Mitsubishi Pajero warna putih, Toyota New Camry 3.5 Q A/T, Toyota Alphard warna hitam, Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam, dan Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4x2 AT tahun 2015 warna hitam.

Kemudian, Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica, Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik, Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4x2 A/T warna hitam tahun 2015, dan Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016.

Rohadi juga menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk atau menukarkan dengan menukarkan sejumlah mata uang asing berupa US$461.800, S$1.539.720 dan SAR 7.550 yang ditukar menjadi Rp19.408.465.000.

Atas perbuatan TPPU, Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, terkait suap Rohadi didakwa melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kemudian, terkait gratifikasi,  Rohadi didakwa melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper