Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Beri Sinyal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Asabri

Setelah memeriksa empat orang Direktur Utama perusahaan manajer investasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri, penyidik Kejagung memastikan adanya calon tersangka baru dalam skandal korupsi tersebut.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono bersiap mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Ali Mukartono mengatakan bahwa total jumlah tersangka kasus korupsi PT Asabri tidak akan berhenti hanya pada delapan orang tersangka, tetapi perkara itu masih dikembangkan oleh tim penyidik Kejagung.

Sejauh ini, kata Ali, tim penyidik Kejagung masih mengumpulkan alat bukti yang cukup, sehingga bisa menjerat tersangka baru dalam kasus korupsi tersebut.

"Jadi tergantung dari alat bukti, bisa bertambah (tersangka) bisa tidak. Kita tunggu saja dulu alat bukti yang dikumpulkan penyidik," tuturnya, Selasa (2/2/2021).

Menurut Ali, tersangka baru dalam perkara korupsi PT Asabri tidak hanya perorangan, tetapi juga bisa korporasi ang dijadikan tersangka oleh penyidik Kejagung.

"Ya bisa saja, tapi kan belum sampai ke situ, kita lihat nanti saja," katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Adapun hari ini penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang Direktur Utama perusahaan manajer investasi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan bahwa keempat Direktur Utama yang diperiksa itu adalah Direktur Utama PT Pratama Capital Asset Management Iwan Margana, Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen Juntrihary Mastoto Fairly, Direktur Utama PT Oso Manajemen Investasi Rusdi Oesman dan Direktur Utama PT Pool Advista Asset Manajemen Ronald Abednego Sebayang.

"Diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus korupsi PT Asabri," tuturnya, Selasa (2/2).

Selain para Direktur Utama, kata Leonard, penyidik Kejagung juga turut memeriksa pihak lainnya yaitu Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami, Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri R. Pradopo, Direktur Ritel PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia Sugiharto Widjaja, Komite Audit PT Asabri berinisial Igor Manindjo.

Leonard menjelaskan bahwa pemeriksaan seluruh saksi itu bertujuan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

"Para saksi diperiksa dalam rangka mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti," katanya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper